JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap pemerintah saat ini meninggalkan landasan yang baik dalam bidang pemberantasan korupsi.
Caranya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK ingin pemerintahan yang tidak lama ini, habis itu pemilu, kita tidak tahu pemerintahnya siapa, kalau mau meninggalkan landasan untuk pemberantasan korupsi ya revisi UU Tipikor," ujar Agus seusai membuka diskusi publik bertema Hasil Review Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Menurut Agus, belakangan ini sikap pemerintah cukup baik dalam mendukung KPK dan pemberantasan korupsi secara umum. Namun, peningkatan indeks persepsi korupsi Indonesia masih berjalan lambat.
Agus mengatakan, pemerintah dapat mempercepat perbaikan indeks persepsi korupsi dengan merevisi UU Tipikor.
Revisi tersebut perlu untuk melengkapi UU Tipikor mengenai beberapa persoalan korupsi yang belum diatur dalam undang-undang. Selain itu, untuk mengadopsi sejumlah usulan dan rekomendasi Konvensi PBB di bidang pemberantasan korupsi.
Baca juga: Berkaca pada Singapura, Ketua KPK Ingin Ada Penguatan UU Tipikor
Menurut Agus, ada beberapa poin utama yang perlu segera dimasukkan dalam UU Tipikor. Misalnya, penegakan hukum terhadap korupsi di sektor swasta. Selama ini, KPK hanya menangani korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Kemudian, diperlukan undang-undang yang mengatur spesifik tentang pengembalian aset negara.
Selain itu, aturan tentang memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri dengan cara tidak sah dan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan pemilik sebenarnya suatu perusahaan atau beneficial owner.