JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RKUHP) dari Pemerintah telah memutuskan untuk menghilangkan pasal terkait korupsi di sektor swasta dalam draf RKUHP.
Pemerintah pun mengusulkan agar pasal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) melalui mekanisme revisi undang-undang.
Usulan tersebut disepakati dalam rapat tim internal pemerintah pada 28 Juni 2018.
Baca juga: Kata KPK, Jokowi Pertimbangkan Hapus Pasal Korupsi dalam RKUHP
"Kalau mengubah UU 31/1999 harus disesuaikan dengan UNCAC, jadi harus menyeluruh. Itu keputusan pemerintah secara resmi," ujar Tim Ahli Pemerintah Muladi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Dengan adanya usulan tersebut akan berimplikasi pada penambahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Muladi, nantinya KPK akan memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta.
Baca juga: Pimpinan KPK Temui Jokowi di Istana Bogor
Selama ini KPK tak memiliki kewenangan menangani kasus korupsi di sektor swasta, sebab UU Tipikor tidak mengatur ketentuan tersebut.
"Kalau itu iya (KPK akan miliki kewenangan). Kalau sekarang tidak boleh sesuai asas legalitas ya," kata Muladi.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mewacanakan masuknya empat tindak pidana korupsi di sektor swasta dalam RKUHP berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi yang telah diratifikasi Indonesia.
Baca juga: KPK Percaya Presiden Jokowi Tidak Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Konvensi tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
Empat jenis tindak pidana yang diatur dalam pasal 21 UNCAC adalah penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.
Namun wacana tersebut menimbulkan penolakan di kalangan masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi.
Mereka menilai nantinya ketentuan itu akan membuat KPK tak memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta.