JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengagumi pemberantasan korupsi di Singapura yang begitu kuat.
Ia mengisahkan peristiwa tertangkapnya seorang penyuplai ikan di Singapura oleh lembaga antikorupsi negara tersebut yang bernama Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB)
Penyuplai ikan itu ditangkap karena menyuap koki di sejumlah hotel dan restoran di Singapura.
"Di mana coba korupsinya kalau kita pikir dengan kerangka aturan di Indonesia? Seorang supplier ikan, nyogok tukang masak hotel, restoran, ditangkap oleh CPIB," kata Agus saat membuka Diskusi Publik Hasil Review Konvensi PBB Antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Baca juga: Cerita Pimpinan KPK tentang Korupsi 10 Dollar di Singapura
Penyuplai ikan tersebut, lanjut Agus, menyuap koki di sejumlah hotel dan restoran di sana agar produk-produk lautnya bisa diprioritaskan. Para koki yang menerima suap juga diproses oleh CPIB.
Agus mengungkapkan, kisah itu ia dapatkan saat mengunduh buku digital dari situs resmi CPIB.
"Mereka berpikir dengan nyogok tadi harga (makanan) restoran atau harga hotel yang dicap ke masyarakat pasti lebih tinggi. Jadi itu contoh yang kadang-kadang kita tidak terpikir itu korupsi," kata Agus.
"Misal juga, seorang dealer mobil biasanya perlu mendekati, misalkan, produsen kendaraan bermotornya (dengan) memberikan sesuatu, itu kena," lanjut dia.
Baca juga: KPK Usul Revisi UU Tipikor atau Perppu kepada Pemerintah
Dari hal-hal seperti itu, Agus berharap adanya penguatan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Revisi tersebut dinilai perlu untuk melengkapi UU Tipikor mengenai beberapa persoalan korupsi yang belum diatur dalam undang-undang.
Selain itu, untuk mengadopsi sejumlah usulan dan rekomendasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Kita ingin punya UU Tipikor yang baru, yang mengakomodasi gap kita antara lain korupsi di private sector, korupsi perdagangan pengaruh, dan asset recovery. Mudah-mudahan ini bisa menyadarkan kita bahwa ada sesuatu yang harus bersama-sama kita wujudkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.