Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan Pasal Korupsi di Sektor Swasta Diatur dalam UU Tipikor

Kompas.com - 04/07/2018, 16:21 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Panja RKUHP) dari Pemerintah memutuskan untuk menghilangkan seluruh pasal terkait korupsi di sektor swasta dalam RKUHP.

Pemerintah pun mengusulkan agar tindak pidana korupsi di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) melalui mekanisme revisi undang-undang.

Usulan tersebut diputuskan dalam rapat internal pemerintah pada 28 Juni 2018.

"(Tindak pidana korupsi di sektor swasta) ditangguhkan menunggu revisi total. Jadi perbaikan UU 31/1999 itu harus menyeluruh. Mengacu pada UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) empat tindak pidana itu kami keluarkan dari RKUHP," ujar Tim Ahli Pemerintah Muladi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Keempat jenis tindak pidana yang dimaksud Muladi tersebut adalah penyuapan di sektor swasta, memperdagangkan pengaruh, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

Baca juga: Menurut KPK, Lebih Baik Revisi UU Tipikor daripada Atur Korupsi Lewat KUHP

"Karena itu non-mandatory ya dan kalau mengubah UU 31/1999 harus disesuaikan dengan UNCAC, jadi harus menyeluruh," ucapnya.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi UNCAC atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi.

Konvensi tersebut diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

Awalnya DPR dan pemerintah mengusulkan jenis-jenis tindak pidana korupsi di UNCAC diatur juga dalam RKUHP.

Selain tindak pidana korupsi di sektor swasta pemerintah juga menghilangkan dua bentuk tindak pidana berat terhadap HAM, yakni kejahatan perang dan agresi.

"Itu keputusan pemerintah secara resmi," kata Muladi.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah mewacanakan masuknya empat tindak pidana korupsi di sektor swasta dalam RKUHP.

Wacana tersebut menimbulkan penolakan di kalangan masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi.

Baca juga: Kekhususan UU Tipikor Dikhawatirkan Akan Hilang jika RKUHP Disahkan

Mereka menilai nantinya ketentuan itu akan membuat KPK tak memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta. Di sisi lain, UU Tipikor belum mengatur ketentuan terkait tindak pidana korupsi di sektor swasta.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter berpendapat, KPK juga harus dilibatkan dalam penanganan kasus korupsi di sektor swasta.

Ia mengatakan, KPK sebagai satu lembaga independen harus mengawal proses pemberantasan korupsi. Hal itu sejalan dengan fungsi KPK sebagai lembaga supervisi dan koordinasi.

Kompas TV KPK menduga telah terjadi transaksi terkait penganggaran yang melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com