JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sebaiknya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) daripada mengatur pidana korupsi melalui KUHP.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Menurut Agus, selama ini pemerintah dan DPR beralasan Undang-Undang Tipikor belum memuat beberapa ketentuan pidana korupsi yang termaktub dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan berencana memasukkannya ke dalam KUHP.
"Kalau Undang-undang Tipikor perlu disempurnakan karena masih ada gap dengan UNCAC ya itu nanti yang direvisi Undang-undang Tipikornya," kata Agus.
Baca juga: Ini Alasan Komisi III DPR Bersikeras Atur Pidana Korupsi di RKUHP
Sebab, menurut dia, jika membuat ketentuan baru tentang korupsi dalam KUHP dikhawatirkan nantinya mengesampingkan Undang-Undang Tipikor.
Padahal, Undang-undang Tipikor sudah mumpuni untuk menjadi panduan pemberantasan korupsi bagi KPK, Polri, dan Kejaksaan.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan dimasukannya ketentuan pidana korupsi dalam KUHP justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena akan mengesampingkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca juga: Ditanya Keberatan KPK tentang RKUHP, Ini Kata Jokowi
Ia juga tak sepakat dengan DPR yang beralasan pentingnya pengaturan pidana korupsi dalam RKUHP untuk menjadi pedoman Polri dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
Sebab, menurut dia, Undang-Undang Tipikor sudah menaungi pemberantasan korupsi oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan.
"Undang-undang Tipikor kan juga dipakai polisi dan kejaksaan kan. Jadi jangan memaksakan sesuatu yang menimbulkan ketidakpastian," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
"Ya memang begitu. kalau misalnya Undang-undang Tipikor itu kan sudah enak dijalankan oleh polisi, jaksa dan, KPK. Jadi kenapa yang sudah khusus dimasukkan lagi ke dalam yang umum?" lanjut dia.