JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pesimistis revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat selesai sebelum pergantian pemerintahan. Apalagi, usulan revisi itu saat sedang melewati tahun politik.
Hal itu dikatakan Yasonna saat menanggapi usulan revisi UU Tipikor yang dilontarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam diskusi publik bertema Hasil Review Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/11/2018)
"Dalam proses politik kita jelang pemilu, maka agak sulit kami menyelesaikan beberapa soal. KPK dan pemerintah memasuki penyusunan naskah, draf harmonisasi perancangan untuk pemerintah yang baru tahun depan, jadi bisa lebih cepat," ujar Yasonna di Gedung KPK.
Baca juga: KPK Usul Revisi UU Tipikor atau Perppu kepada Pemerintah
Menurut Yasonna, pemerintah menerima setiap usulan dari KPK. Usulan tersebut kemudian dikaji dan Kementerian Hukum dan HAM akan menyiapkan draf agar dapat dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Yasonna mengatakan, pemerintah bisa memasukkan usulan revisi UU Tipikor itu dalam Prolegnas prioritas untuk mempercepat. Namun, sebelumnya perlu ada pembahasan bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, revisi tersebut perlu untuk melengkapi UU Tipikor mengenai beberapa persoalan korupsi yang belum diatur dalam undang-undang.
Selain itu, untuk mengadopsi sejumlah usulan dan rekomendasi Konvensi PBB di bidang pemberantasan korupsi.
Menurut Agus, ada beberapa poin utama yang perlu segera dimasukkan dalam UU Tipikor. Misalnya, penegakan hukum terhadap korupsi di sektor swasta. Selama ini, KPK hanya menangani korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Kemudian, diperlukan undang-undang yang mengatur spesifik tentang pengembalian aset negara. Selain itu, aturan tentang memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri dengan cara tidak sah dan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan pemilik sebenarnya suatu perusahaan atau beneficial owner.
Menurut Agus, sejumlah hal tersebut memiliki nilai urgensi dalam pemberantasan korupsi. Begitu mendesaknya kebutuhan tersebut, Agus bahkan mengatakan bahwa presiden bisa saja menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.