Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Antiterorisme yang Merespons Teror

Kompas.com - 24/05/2018, 13:33 WIB
Yoga Sukmana,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi perhatian publik pasca-teror bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, dua pekan lalu. 

Dorongan agar RUU Antiterorisme yang sudah dua tahun dibahas cepat dituntaskan menguat. 

Belum rampungnya RUU Antiterorisme dinilai menjadi penyebab tak optimalnya pemberantasan terorisme.

Desakan agar RUU itu segara disahkan, salah satunya datang dari Presiden Joko Widodo.

Pada Senin (14/5/2018) Presiden bahkan "mengancam" akan mengeluarkan Perppu apabila RUU Antiterorisme itu tak kunjung rampung.

"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," ujar Presiden Jokowi.

Baca juga: Jika pada Juni RUU Antiterorisme Belum Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu

Pernyataan Kepala Negara itu direspons sejumlah pihak. Kementerian hingga partai politik bereaksi. Mereka sibuk menyusun strategi agar RUU Antiterorisme segera rampung.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto langsung mengumpulkan pimpinan parpol pendukung pemerintah.

Disepakatilah percepatan penyelesaian RUU Antiterorisme.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu bahkan menilai membiarkan mandeknya RUU Antiterorisme sama saja dengan membiarkan lebih banyak rakyat mati di tangan teroris.

"Ini begini mau suruh mati-mati lagi orang? Undang-undang apapun untuk kebaikan rakyat ini, oke, harus disambut. Jangan ada kepentingan- kepentingan lain, mengorbankan rakyat. Enggak benar itu," kata Menhan.

Baca juga: Menhan: RUU Antiterorisme Bukan Mentok, tapi Dimentok-mentokin

Akibat berbagi desakan itu, DPR kembali pada pembahasan. Sebagian setuju agar RUU Antiterorisme segara dirampungkan, sebagian lagi justru meminta agar konten dari RUU dibahas lagi.

Misalnya soal pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Kalangan masyarakat sipil menilai pasal itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang jika tak diatur secara ketat.

Selain itu ada juga pasal soal penebaran kebencian. Kalangan masyarakat sipil mengkhawatirkan pasal ini berpotensi membatasi kebebasan berekspresi jika tak diatur secara ketat.

Hal lain yang dikritik yakni penahanan terhadap terduga teroris yang bisa mencapai 200 hari. Terdiri dari penahanan paling lama 120 hari, 60 hari perpanjangan, dan 20 hari tambahan bila diajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com