Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Ini, DPR dan Pemerintah Rapat Kerja Bahas RUU Antiterorisme

Kompas.com - 24/05/2018, 12:13 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah akan menggelar rapat kerja terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

"Nanti rapat kerja dengan pemerintah, pukul 19.00," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Rapat Kerja tersebut merupakan lanjutan rapat Tim Perumus (Timus) RUU Antiterorisme pada Rabu (23/5/2018) kemarin

Dalam rapat tim perumus pemerintah dan DPR belum sepakat soal definisi terorisme dalam pembahasan revisi RUU Antiterorisme.

Baca juga: Beberapa Ketentuan Draf RUU Antiterorisme yang Jadi Sorotan PP Muhammadiyah

Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih menyampaikan konsep definisi yang telah disepakati pemerintah.

Konsep yang disepakati pemerintah, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Terkait frasa motif ideologi, politik dan ancaman terhadap negara, lanjut Enny, pemerintah menyepakati frasa tersebut dimasukkan ke dalam bagian penjelasan umum dan tidak perlu dimasukkan dalam batang tubuh.

Namun, beberapa fraksi meminta frasa motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan harus dimasukkan dalam definisi di batang tubuh RUU Antiterorisme.

Baca juga: Definisi Terorisme di RUU Antiterorisme Masih Belum Disepakati

Akhirnya, rapat timus menyepakati dua opsi definisi terorisme yang akan dibahas dalam Rapat Kerja.

Jika ketentuan definisi terorisme disepakati, rapat dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi terkait isu-isu seputar RUU Antiterorisme dan pengambilan keputusan tingkat II.

Menurut Supiadin, rencananya Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga akan hadir dalam rapat kerja.

"Iya rencananya akan hadir juga," kata dia.

Kompas TV Rangkaian teror bom yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat desakan penyelesaian Undang-Undang Antiterorisme semakin menguat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com