JAKARTA, KOMPAS.com - PP Muhammdiyah meminta agar istilah radikalisasi atau deradikalisasi dalam draf RUU Antiterorisme dihapus atau diubah.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kata radikal dalam istilah radikalisasi tak selalu berkaitan dengan teror.
"Dalam usulan kami melihat istilah radikalisasi, deradikalisasi, itu problematis," ujarnya dalam acara diskusi di Kantor PP Muhammdiyah, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Baca juga: Dahnil: RUU Antiterorisme Seperti Menyeret ke Orde Baru...
"Radikal itu bisa dari sisi pikiran mendasar (atau) dalam. Tetapi radikal itu tidak selalu diikuti oleh tindakan kekerasan," sambung dia.
Dalam dunia akademis, ucap dia, kata radikal yang selalu dikaitkan dengan teror atau tindakan kekerasan sudah menjadi kajian serius, termasuk di Muhamadiyah.
Menurutnya, pikiran radikal baru akan berbahaya bila pemikiran radikal itu menyimpang kemudian diikuti oleh tindakan kekerasan. Sementara radikal dalam arti pemikiran mendalam atas berbagai hal justru dibutuhkan.
Baca juga: Kemenkunham: Jangan Sampai karena Definisi, RUU Antiterorisme Tidak Efektif
Oleh karena itu kata dia, PP Muhammdiyah mengusulkan agar istilah radikalisasi atau deradikalisasi dihapus dan digantikan dengan istilah moderasi.
Meski begitu kata Dahnil, PP Muhamadiyah mengakui ada sebagian kelompok agama yang punya kecenderungan ekstrim dan memahami ajaran agama secara salah.
"Kami ingin pengajaran Islam itu moderasi, kira-kira begitu. Jadi upaya moderasi," kata dia.