Di tengah berbagai desakan itu, DPR berjanji akan berupaya merampungkan RUU Antiterorisme sebelum Lebaran atau sebelum masa sidang DPR ditutup.
Baca juga: Komisi III: Revisi UU Antiterorisme Diupayakan Selesai Sebelum Lebaran
Di sisi lain, reaksi pemerintah terkait RUU Terorisme diinilai merupakan kepanikan. Menurut Mantan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, hal itu tak perlu terjadi.
Desakan untuk mendorong RUU Antiterorisme rampung secepatnya pasca teror bom Surabaya justru mengaburkan evaluasi pasca aksi teror itu sendiri.
"Setelah bom di Surabaya Kapolri Pak Tito Karnavian mengakui bahwa memang negara sudah mendeteksi tetapi kemudian kenapa bisa ada bom? Dimana peran intelijen?," ujarnya di Kantor PP Muhammdiyah, Rabu (23/5/2018).
Dimata Haris, terjadinya peledakan bom di Surabaya bukti bahwa negara justru gagal mencegah tindakan terorisme itu terjadi.
Padahal negara punya intelijen yang diberikan kewenangan besar.
"Kalau tahu akan ada peristiwa itu lalu dibiarkan ya harus diperiksa. Dan kita punya mekanismenya coba lihat UU Intelijen ada itu komisi pengawas intelijen di Komisi 1 DPR," kata dia.
Dari kacamata hak asasi, teror bom di Surabaya jelas telah melanggar HAM. Namun aktivis HAM itu menyoroti ketidakmampuan negara mencegah hal itu terjadi.
Di sisi lain, pasca-kejadian itu, semua pihak justru fokus kepada RUU Antiterorisme. Sementara, tindak lanjut masalah ledakan bom di Surabaya justru menjadi kabur.
"Nah sekarang bagaimana pengawasannya? Apakah komisi I DPR, komisi pengawas intelejen, pernah mereka panggil intelejen (BIN) mengapa terjadi peristiwa di Surabaya?," kata dia.
Baca juga: Malam Ini, DPR dan Pemerintah Rapat Kerja Bahas RUU Antiterorisme
"Saya belum lihat DPR RI melakukannya langsung sampai hari ini. Kita malah sibuk dengan RUU Antiterorisme," sambung dia.
Soal percepatan RUU Antiterorisme, Haris menyakini hal itu memang perlu. Namun penyelesaian RUU Antiterorisme menurutnya harus tetap rasional, sementara yang terjadi saat ini adalah kepanikan akibat respons yang tak tepat atas teror bom Surabaya.
Menurut dia, ada hal yang sangat penting dari RUU Antiterorisme dari sekadar untuk dipaksa selesai dengan banyak catatan merah.
Hal itu, kata dia, yakni menjadikan RUU Antiterorisme sebagai UU yang memiliki kemampuan menjamin dalam rangka pemenuhan hak azasi, hak atas rasa aman, hak hidup yang terjaga, hingga kebebasan beragama.
"Saya lebih tertarik kepada negara gagal untuk mencegah tindakan terorisme di Surabaya. Evaluasi (teror bom Surabaya yang baik) akan membawa kita kepada kecerdasan untuk menggunakan UU yang baru nanti," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.