Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkunham: Jangan Sampai karena Definisi, RUU Antiterorisme Tidak Efektif

Kompas.com - 23/05/2018, 15:43 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Enny Nurbaningsih menilai definisi terorisme yang ditawarkan pemerintah dalam Revisi Undang-Undang Antiterorisme sudah pas.

Ia mengatakan definisi terorisme tanpa memasukkan frasa motif politik dan ideologi dalam RUU Antiterorisme lebih efektif untuk memberantas terorisme.

Sebab, begitu ada kejadian teror, penegak hukum bisa lebih dulu mengamankan pelaku dan untuk pengecekan motif politik serta ideologi bisa didalami saat pemeriksaan.

Baca juga: Menhan : Masak Kita Sudah Berkali-kali Dihajar, RUU Antiterorisme Masih Maju Mundur

"Kita bicara definisi, itu bagaimanapun juga definisi ilmiah. Karena ilmiah, dia benar-benar tegas, jelas, tidak boleh ada tafsir apapun. Karena itu menyangkut pemberantasan terorisme," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Jangan sampai karena definisi, undang-undang tidak efektif. Juga kami harus hati-hati merumuskan. Inti teroriseme itu siapapun yang menimbulkan situasi teror, rada takut yang luas, korban, dan gangguan keamanan," lanjut dia.

Baca juga: Definisi Terorisme di RUU Antiterorisme Masih Belum Disepakati

Ia menambahkan meskipun pemerintah tak memasukan frasa motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme, bukan berarti terorisme digolongkan ke dalam tindak kriminal biasa.

Enny mengatakan, terorisme tetap digolongkan ke dalam tindak pidana khusus karena sudah masuk dalam konvensi hukum internasional.

"Kriminal umum itu setiap tindak pidana bisa dikriminalisasikan. Kalau ini khusus karena ada aspek suasana teror. Sudah transnational crime. Khusus terorisme punya kekhususan," lanjut Enny.

Kompas TV Berikut Catatan KompasTV bersama Jurnalis KompasTV, Sofie Syarief. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com