Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua Hakim Sepandangan dengan KPK soal "Justice Collaborator"

Kompas.com - 19/04/2018, 08:18 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyematan status justice collaborator yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para terdakwa yang mau bekerja sama ternyata belum tentu disetujui oleh hakim.

Dalam beberapa kasus, hakim menilai status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum tak layak diberikan kepada terdakwa.

Hal itu terjadi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hakim tinggi mengabulkan gugatan banding yang diajukan jaksa KPK.

Baca juga : Hakim Anggap Andi Narogong Pelaku Utama dan Persoalkan Status Justice Collaborator

Namun, putusan banding itu ternyata melebihi dari apa yang diharapkan KPK. Hakim justru memperberat hukuman Andi dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Dalam salah satu pertimbangan, hakim tinggi mempersoalkan status justice collaborator yang disematkan kepada Andi.

Menurut hakim tinggi, Andi adalah pelaku utama dalam perkara yang melibatkannya.

Peran Andi dinilai sangat dominan, baik dalam penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara sampai triliunan rupiah.

Pertimbangan hakim itu secara tidak langsung mengesampingkan status justice collaborator yang diberikan KPK kepada Andi Narogong.

Baca juga : Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Poin 9a membatasi syarat justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan.

Status itu tidak boleh disematkan kepada pelaku utama tindak pidana.

Penolakan serupa pernah terjadi sebelumnya. Pada Juni 2016 lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa KPK.

Padahal, saat itu Abdul Khoir menyandang status justice collaborator.

Keterangannya dinilai jaksa sangat signifikan untuk membongkar kasus korupsi yang melibatkan anggota Komisi V DPR.

KPK akhirnya mengajukan gugatan banding untuk Abdul Khoir. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah vonis terhadap Abdul Khoir dari 4 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.

Baca juga : ICW Nilai Setya Novanto Belum Layak Jadi Justice Collaborator

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com