Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Hal ini demi meringankan hukuman terhadap Andi Narogong.
Menurut Febri, KPK justru meyakini bahwa Andi sudah mau mengakui perbuatan dan mau bekerja sama dengan KPK. Selain itu, yang lebih penting, KPK menilai Andi bukan sebagai pelaku utama.
"Kami kaget ketika hakim tidak menerima posisi Andi sebagai justice collaborator. Ini tentu saja kami sayangkan," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/4/2018).
KPK berharap Mahkamah Agung dapat memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi.
Apalagi, peran justice collaborator sangat diperlukan dalam pengungkapan kasus besar yang melibatkan para petinggi.
Baca juga : KPK Akan Jawab Permintaan Justice Collaborator Novanto di Pengadilan
Penolakan status ini dikhawatirkan membuat para pelaku enggan bekerja sama membongkar kejahatan korupsi di masa mendatang.
Menurut Febri, kepastian hukum dan perlindungan sangat penting diberikan oleh lembaga penegak hukum, agar seorang pelaku tindak pidana tidak ragu dan bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Putusan ini akan kami pelajari dan kemungkinan upaya hukum seperti kasasi akan dipertimbangkan," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.