Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Jawab Permintaan "Justice Collaborator" Novanto di Pengadilan

Kompas.com - 23/03/2018, 15:03 WIB
Robertus Belarminus,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyampaikan mengenai dikabulkan atau tidaknya pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto pada sidang mendatang.

"Dikabulkan atau tidak JC akan disampaikan pada tuntutan nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lewat pesan tertulis, Jumat (23/3/2018).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Kamis (22/3/2018), hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Novanto belum memenuhi syarat JC karena setengah hati memberikan keterangan di persidangan.

JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Karena itu, untuk bisa menjadi JC di antaranya harus membuka seluas-luasnya peran dirinya sendiri dan pihak lain.

(Baca juga: KPK: Belum Ada Keterangan Novanto yang Signifikan untuk Jadi "Justice Collaborator")

KPK menyayangkan sikap mantan Ketua DPR itu pada sidang Kamis kemarin, yang dinilai masih terlihat setengah hati dalam mengakui perbuatannya.

"Yang disayangkan, Terdakwa masih terbaca setengah hati dalam pengajuan JC. Karena sampai saat terakhir kemarin masih tidak mengakui perbuatannya," ujar Febri.

Ketua majelis hakim Yanto sebelumnya menilai, keterangan Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa belum sepenuhnya buka-bukaan. Yanto menilai, Novanto belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

"Anda bilang tidak mengintervensi e-KTP, tidak menerima uang e-KTP. Ini bagaimana jika dikaitkan sebagai permohonan sebagai saksi pelaku?" kata hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).

(Baca juga: "Aneh, Novanto Tidak Mengaku tapi Mengajukan Justice Collaborator")

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Menurut Yanto, pemohon justice collaborator haruslah seseorang yang mengakui telah melakukan tindak pidana, tetapi bersedia menjadi saksi untuk membantu membuat perkara menjadi terang dan mengungkap keterlibatan pelaku lain.

Sementara itu, dalam persidangan, Novanto tidak mengakui telah mengintervensi proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Novanto tidak mengakui menerima uang, seperti dalam surat tuntutan jaksa.

Yanto mengatakan, keterangan Novanto malah seolah-olah mengungkap kesalahan orang lain. Sementara, Novanto sendiri menyangkal perbuatan yang dia lakukan.

"Ini keterangan Terdakwa setengah hati. Kalau mengarah ke yang lain, Anda bilang betul. Tapi kalau keterangan yang mengarah ke Saudara, Saudara bilang enggak tahu. Ini sadar kan saat membuat permohonan justice collaborator?" kata Yanto.

Kompas TV Dalam persidangan, Setya Novanto menyebutkan sejumlah nama politisi yang terkait dengan kasus KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com