Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kaji Permohonan "Justice Collaborator" Setelah Hakim Bilang Novanto Setengah Hati

Kompas.com - 23/03/2018, 09:05 WIB
Robertus Belarminus,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, KPK akan mengkaji apakah Setya Novanto memenuhi syarat justice collaborator atau tidak.

Hal tersebut disampaikan Saut menanggapi pernyataan hakim Tipikor Jakarta yang menilai Novanto belum memenuhi syarat justice collaborator karena setengah hati memberikan keterangan di persidangan.

"Syarat JC itu sesuai aturan MA (Mahkamah Agung) sangat jelas, biar nanti kami kaji apa memenuhi syarat-syarat yang dibuat MA," kata Saut lewat pesan singkat, Jumat (23/3/2018).

Sebelumnya, ketua majelis hakim Yanto menilai, Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa belum sepenuhnya memberikan keterangan secara terbuka.

Baca juga: Menurut Hakim, Novanto Setengah Hati Ungkap Kasus E-KTP

Menurut Yanto, Novanto belum memenuhi syarat pemohon saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus hukum tertentu atau justice collaborator.

"Anda bilang tidak mengintervensi e-KTP, tidak menerima uang e-KTP. Ini bagaimana jika dikaitkan sebagai permohonan sebagai saksi pelaku?" kata hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Menurut Yanto, pemohon justice collaborator harus seseorang yang mengakui telah melakukan tindak pidana, tetapi bersedia menjadi saksi untuk membantu membuat perkara menjadi terang dan mengungkap keterlibatan pelaku lain.

Baca juga: Aneh, Novanto Tidak Mengaku, tetapi Mengajukan "Justice Collaborator"

Sementara itu, dalam persidangan, Novanto tidak mengakui telah mengintervensi pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Novanto tidak mengakui menerima uang, seperti dalam surat tuntutan jaksa.

Yanto mengatakan, keterangan Novanto malah seolah-olah mengungkap kesalahan orang lain. Sementara Novanto sendiri menyangkal perbuatan yang dia lakukan.

"Ini keterangan terdakwa setengah hati. Kalau mengarah ke yang lain, Anda bilang betul, tetapi kalau keterangan yang mengarah ke saudara, saudara bilang enggak tahu. Ini sadar, kan, saat membuat permohonan justice collaborator?" kata Yanto.

Kompas TV Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com