Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Setya Novanto Belum Layak Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 24/03/2018, 15:50 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto tak layak jadi justice collaborator (JC).

JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dalam kasus Novanto adalah Komisi Pemberantasan

"Apakah dengan memberikan dua itu nama itu (politisi PDI-P Puan Maharani dan Pramono Anung) kemudian Novanto layak? Ya menurut kami masih belum," ujar Deputi Koordinator ICW, Ade Irawan ketika ditemui dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).

Ade mengatakan, sejak awal mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut setengah hati mengakui perbuatannya. Novanto juga belum sepenuhnya memberikan informasi keterlibatan pihak-pihak lain dalam korupsi pengadaan e-KTP.

Padahal, untuk bisa menjadi JC di antaranya harus membuka seluas-luasnya peran dirinya sendiri dan pihak lain.

"Dari awal Novanto ini kan ogah-ogahan, ini masih panjang, untuk jadi JC syaratnya banyak," kata Ade.

"Kalau memenuhi syarat tidak masalah, kalau tidak memenuhi syarat ya enggak usah," ujar dia.

(Baca juga: KPK: Belum Ada Keterangan Novanto yang Signifikan untuk Jadi "Justice Collaborator")

Meski demikian, ICW menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengabulkan atau tidak pengajuan mantan Ketua DPR RI tersebut sebagai JC.

"Saya yakin KPK sudah punya pemetaan sejak awal, apakah kemudian layak menjadi JC atau tidak. KPK punya mekanismenya. Sekali lagi KPK punya dasar, serahkan ke KPK," ujar Ade.

KPK sendiri akan menyampaikan mengenai dikabulkan atau tidaknya pengajuan JC Novanto dalam pengadilan.

Hingga saat ini, KPK menyayangkan sikap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu yang dinilai masih terlihat setengah hati dalam mengakui perbuatannya, pada sidang Kamis kemarin,

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Kamis (22/3/2018), hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Novanto belum memenuhi syarat JC karena setengah hati memberikan keterangan di persidangan.

(Baca juga: KPK Kaji Permohonan "Justice Collaborator" Setelah Hakim Bilang Novanto Setengah Hati)

Ketua majelis hakim Yanto sebelumnya menilai, keterangan Setya Novanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa belum sepenuhnya buka-bukaan. Yanto menilai, Novanto belum memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Menurut Yanto, pemohon justice collaborator haruslah seseorang yang mengakui telah melakukan tindak pidana, tetapi bersedia menjadi saksi untuk membantu membuat perkara menjadi terang dan mengungkap keterlibatan pelaku lain.

Sementara itu, dalam persidangan, Novanto tidak mengakui telah mengintervensi proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Novanto tidak mengakui menerima uang, seperti dalam surat tuntutan jaksa.

Yanto mengatakan, keterangan Novanto malah seolah-olah mengungkap kesalahan orang lain. Sementara, Novanto sendiri menyangkal perbuatan yang dia lakukan.

Kompas TV KPK masih akan mempertimbangkan pengajuan justice collaborator yang diajukan oleh mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com