Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua Hakim Sepandangan dengan KPK soal "Justice Collaborator"

Kompas.com - 19/04/2018, 08:18 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyematan status justice collaborator yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para terdakwa yang mau bekerja sama ternyata belum tentu disetujui oleh hakim.

Dalam beberapa kasus, hakim menilai status saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum tak layak diberikan kepada terdakwa.

Hal itu terjadi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hakim tinggi mengabulkan gugatan banding yang diajukan jaksa KPK.

Baca juga : Hakim Anggap Andi Narogong Pelaku Utama dan Persoalkan Status Justice Collaborator

Namun, putusan banding itu ternyata melebihi dari apa yang diharapkan KPK. Hakim justru memperberat hukuman Andi dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

Dalam salah satu pertimbangan, hakim tinggi mempersoalkan status justice collaborator yang disematkan kepada Andi.

Menurut hakim tinggi, Andi adalah pelaku utama dalam perkara yang melibatkannya.

Peran Andi dinilai sangat dominan, baik dalam penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara sampai triliunan rupiah.

Pertimbangan hakim itu secara tidak langsung mengesampingkan status justice collaborator yang diberikan KPK kepada Andi Narogong.

Baca juga : Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Poin 9a membatasi syarat justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan.

Status itu tidak boleh disematkan kepada pelaku utama tindak pidana.

Penolakan serupa pernah terjadi sebelumnya. Pada Juni 2016 lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa KPK.

Padahal, saat itu Abdul Khoir menyandang status justice collaborator.

Keterangannya dinilai jaksa sangat signifikan untuk membongkar kasus korupsi yang melibatkan anggota Komisi V DPR.

KPK akhirnya mengajukan gugatan banding untuk Abdul Khoir. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah vonis terhadap Abdul Khoir dari 4 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.

Baca juga : ICW Nilai Setya Novanto Belum Layak Jadi Justice Collaborator

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com