Saat ditanya potensi penurunan kualitas peserta pemilu lantaran tak lagi melalui tahapan verifikasi faktual, Amali menjawab hal itu tak mungkin terjadi. Sebab, dia kembali menegaskan bahwa KPU juga memverifikasi secara faktual data Sipol.
Hal senada disampaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Ia menilai putusan MK merupakan solusi terbaik karena mempermudah proses verifikasi dengan tidak wajibnya dilakukan verifikasi faktual.
"Apa pun, justru keputusan MK ini memudahkan, khususnya KPU, untuk melakukan verifikasi parpol baik partai yang lama maupun yang baru. Enggak ada masalah. Kami juga menyepakati tidak ada perubahan undang-undang," kata Tjahjo.
(Baca juga: Tidak Ikuti Putusan MK, Pemilu 2019 Terancam Inkonstitusional)
Pada praktiknya, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Sipol tidak mengecek data yang dimaksudkan dengan memverifikasi secara faktual di lapangan.
"Kesepakatan itu jangan mengakali akal sehat. Jangan membuat pemilu kita bermasalah secara legitimasi dan secara aspek konstitusionalitas," kata Titi saat dihubungi, Selasa (16/1/2018) malam.