Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Perlu Tunggu Perppu untuk Eksekusi Putusan MK

Kompas.com - 16/01/2018, 17:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak perlu menunda eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual.

Berdasarkan putusan MK, seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 harus menjalani tahapan itu.

Titi mengatakan, putusan MK sudah jelas dan terang-benderang.

Dengan demikian, KPU harus menerjemahkan putusan MK itu dalam petunjuk teknis bagi petugas di lapangan untuk melakukan verifikasi faktual.

“Sekarang skenarionya adalah KPU harus siap dengan skenario tanpa Perppu, tanpa revisi terbatas. Manfaatkan waktu sampai 17 Februari untuk verifikasi faktual,” kata Titi ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Baca juga: Polemik Eksekusi Putusan MK, Parpol Lama Dinilai Tak Siap Diverifikasi Faktual

“Kalau dalam perjalanan Perppu bisa keluar, ya itu sebagai penyesuaian atas kerja yang dilakukan. Tetapi KPU harus hadir dengan rencana konkret dan strategis, bagaimana petugas di lapangan harus menindaklanjuti putusan MK dalam bentuk verifikasi faktual,” kata Titi.

Titi berharap, KPU tidak membuang-buang waktu dan bisa segera melaksanakan putusan MK.

Menurut dia, KPU juga perlu mengubah atau merevisi PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

“KPU sudah konsultasi. Kalau hasilnya berbeda dengan yang dimaknai KPU, KPU kan bebas menentukan apa yang akan dia tindaklanjuti. Karena menurut putusan MK 2017, konsultasi dengan pemerintah dan DPR tidak mengikat,” kata Titi.

Pesan Wapres

Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla berpendapat, opsi kedua yang disodorkan KPU yaitu meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), tidak perlu dilakukan.

Kalla meminta KPU untuk bekerja lebih efisien dalam melaksanakan putusan MK tersebut.

Baca juga: Tak Sepakat Perppu, Wapres Minta KPU Bekerja Lebih Efisien

“KPU saya kira bisa bekerja efisien lah. Kalau Perppu lagi berarti mengubah undang-undang kan,” kata Kalla.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ada konsekuensi dari pelaksanaan putusan MK soal verifikasi faktual.

Konsekuensi tersebut yaitu potensi terlampauinya tenggat waktu penetapan peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Ketentuan tenggat waktu penetapan peserta pemilu itu diatur dalam Pasal 178 UU Pemilu.

KPU berpendapat perlu ada jalan keluar agar pelaksanaan putusan MK tidak melanggar pasal yang lain.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com