Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual

Kompas.com - 16/01/2018, 19:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring partai peserta pemilu 2019.

Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Keputusan tersebut diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan atas Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait tahapan pemilu.

Kesepakatan pemerintah dan DPR ini berlawanan dengan putusan MK. Sebab, pemerintah dan DPR menilai putusan MK tersebut hanya meminta semua parpol wajib melalui tahap verifikasi untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu dan bukan verifikasi faktual.

"Karena memang dalam Pasal 173 itu setelah kita baca tadi semua bahwa di situ hanya menyebutkan verifikasi saja. Apa yang sudah dilakukan KPU selama ini dengan Sipol, fraksi-fraksi dan pemerintah menganggap sudah, itulah verifikasi," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali seusai rapat.

(Baca juga: Pernyataan Putusan MK soal Verifikasi Dilakukan Usai Pemilu 2019 Dinilai Salah Kaprah)

Padahal, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa verifikasi faktual merupakan ketentuan yang harus dijalankan lantaran MK telah membatalkan Pasal 173 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan putusan MK itu, partai yang merupakan peserta Pemilu 2014 juga harus mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk Pemilu 2019. Tahapan ini sama seperti yang dijalankan oleh partai baru.

Namun, Zainudin Amali menilai Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) telah secara menyeluruh melakukan verifikasi dokumen administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu.

Padahal, Sipol hanya mencocokkan dokumen adminitrasi fisik dengan yang terdaftar pada laman Sipol KPU sehingga tidak ada proses verifikasi yang memastikan kebenaran data yang telah disesuaikan di Sipol.

Meski demikian, DPR dan pemerintah bersikeras menafsirkan putusan MK tersebut dengan menghilangkan tahapan verifikasi faktual.

(Baca juga: KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol)

Dengan demikian, kata Amali, verifikasi faktual terhadap empat parpol yang sudah berjalan dibatalkan. Adapun empat partai itu, Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya, langsung lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019.

"Jadi, sebenarnya sudah sama. Sipol itu sudah sama dengan verifikasi administrasi sekaligus memverifikasi secara faktual terhadap administrasi yang dimasukan. Jadi, sudah tak ada masalah sebenarnya," ujar Amali.

Komisi II DPR pun mendesak KPU melaksanakan rekomendasi tersebut. Namun, putusan MK sebelumnya sudah menyatakan bahwa rekomendasi DPR dan pemerintah terhadap KPU tidak bersifat mengikat.

Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Penghilangan tahapan verifikasi faktual memudahkan KPU dan seluruh parpol karena tak membutuhkan dana dan waktu tambahan.

"Apa pun justru keputusan MK ini memudahkan, khususnya KPU, untuk melakukan verifikasi parpol baik partai yang lama maupun yang baru. Enggak ada masalah. Kami juga menyepakati tidak ada perubahan undang-undang," kata dia.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa putusan MK terkait verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik mulai berlaku pada Pilpres 2019 dan pemilu selanjutnya.

(Baca: MK: Verifikasi Faktual Semua Parpol Berlaku untuk Pilpres 2019)

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

"Putusan berlaku untuk Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu selanjutnya. Clear," ujar Fajar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2018).

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com