Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ikuti Putusan MK, Pemilu 2019 Terancam Inkonstitusional

Kompas.com - 16/01/2018, 12:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang verifikasi faktual untuk semua partai politik peserta Pemilu 2019 tidak dilaksanakan, maka Pemilu 2019 terancam inkonstitusional.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa putusan MK terkait verifikasi faktual terhadap semua partai politik mulai berlaku pada Pilpres 2019 dan dalam pemilu selanjutnya.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berarti semua partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.

"Kalau dipahami tidak berlaku di 2019, maka sangat mungkin parpol-parpol baru mengalami ketidakadilan dan oleh karenanya Pemilu 2019 akan dikatakan melanggar UU dan Putusan MK, bahkan dinyatakan inkonstitusional," tutur Fajar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2018).

"Putusan berlaku untuk Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu selanjutnya. Clear," katanya melanjutkan.

Fajar menegaskan kembali hal tersebut setelah kemarin, Senin (15/1/2018), dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI muncul tafsiran bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2019.

(Baca juga: MK: Verifikasi Faktual Seluruh Parpol Berlaku untuk Pilpres 2019)

Saat itu, anggota Komisi II DPR dari fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual tidak berlaku surut.

Menurut Henry, putusan MK tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2019 sebab putusan tersebut keluar setelah KPU melaksanakan tahap verikfikasi terhadap partai-partai baru.

Dengan demikian, 12 partai politik peserta pemilu 2014 tidak perlu mengikuti tahap verifikasi faktual pada Pemilu 2019.

"Saya berpendapat putusan ini tidak berlaku surut, maka parpol yang lolos di (Pemilu) 2014 tidak perlu diverifikasi lagi. Tapi parpol baru yang harus diverifikasi," ujar Henry.

Fajar menegaskan, pernyatan tersebut bertentangan dengan putusan MK yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perlakuan berbeda maka proses verifikasi harus diberlakukan terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019.

Bahkan tidak hanya untuk pilpres tapi juga pemilu legislatif di periode-periode selanjutnya.

Alasan mendasar lainnya, proses verifikasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

(Baca juga: Siang Ini, Komisi II Gelar Rapat Kerja Terkait Verifikasi Faktual)

Jika setiap pemilu tidak dilakukan verifikasi maka jumlah parpol peserta akan terus bertambah.


Berlaku di Pilpres 2024

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com