Titi menambahkan, ada empat pertimbangan putusan MK yang mengharuskan verifikasi faktual diberlakukan kepada seluruh partai politik.
Pertama, setiap partai politik peserta pemilu harus diperlakukan secara adil sehingga semua melewati proses yang sama.
Kedua, kepengurusan partai dimungkinkan berubah karena ada daerah pemekaran baru sehingga diperlukan untuk mengecek ulang secara faktual.
Ketiga, MK memandang partai sebagai badan usaha yang dinamis karena sewaktu-waktu bisa terjadi pergantian kepengurusan. Dengan adanya verifikasi faktual maka bisa meminimalisasi masuknya partai yang sedang berkonflik serta bermasalah sebagai peserta pemilu.
Keempat, MK memandang verifikasi faktual mampu menjamim terpenuhinya syarat bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu.
"Peraturan KPU pun mengenal tiga babak verifikasi. Satu, pendaftaran kelengkapan berkas. Dua, penelitian administrasi. Tiga, verifikasi faktual. Tak mungkin ini diubah tafsir soal tak dikenal verifikasi faktual," kata Titi.
KPU sendiri hingga saat ini tetap akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan verifikasi faktual, termasuk terhadap parpol lama yang sudah menjadi peserta Pemilu 2014.
(Baca: KPU Tegaskan Akan Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual)
Terkait rekomendasi pemerintah dan DPR agar KPU menghapus verifikasi faktual, KPU akan tetap menjalankan seluruh tahapan dengan payung hukum putusan MK.
"KPU akan melaksanakan putusan MK. Konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak terkait bagaimana sikap kami terhadap putusan MK. Kami tidak akan rembugan. Kami akan laksanakan putusan MK," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Selasa malam.