JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memverifikasi faktual seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019, termasuk parpol lama yang sudah menjadi peserta Pemilu 2014.
Akan tetapi, mengenai teknis pelaksanaan putusan MK tersebut, para Komisioner KPU tengah mematangkan opsi-opsi yang akan diambil pada rapat pleno yang digelar pada Selasa (16/1/2018) malam ini.
Terkait rekomendasi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar KPU menghapus verifikasi faktual, KPU akan tetap menjalankan seluruh tahapan dengan payung hukum putusan MK.
“KPU akan melaksanakan putusan MK. Konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak terkait bagaimana sikap kami terhadap putusan MK. Kami tidak akan rembugan. Kami akan laksanakan putusan MK,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Selasa malam.
Baca juga: Diminta DPR dan Pemerintah Hapus Verifikasi Faktual, Ini yang Dilakukan KPU
Wahyu mengatakan, ada konsekuensi waktu dan anggaran dengan eksekusi putusan MK ini.
Sementara, Kementerian Dalam Negeri keberatan dengan dua konsekuensi tersebut.
“Rumus di mana-mana kalau pekerjaan bertambah, maka anggaran bertambah. Itu enggak usah ngomong politik pun, kalau kerjaan bertambah, biayanya juga bertambah,” kata Wahyu.
Hapus verifikasi faktual
Dalam rapat konsultasi, pemerintah dan DPR ingin menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring parpol peserta Pemilu 2019.
Baca juga: Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali berpendapat, proses penelitian administrasi sudah cukup.
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat, menghilangkan verifikasi faktual akan mempermudah KPU karena tidak membutuhkan tambahan waktu dan anggaran.
Pendapat pemerintah dan DPR bertentangan dengan amanat putusan MK, yaitu partai politik yang pernah menjadi peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2019.