Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Berharap MK Tolak Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP

Kompas.com - 13/12/2017, 23:08 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima permohonan uji materi sejumlah pasal terkait kejahatan terhadap kesusilaan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Dalam gugatannya, pemohon meminta Pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Terkait Pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa “anak” sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.

Selain itu, homoseksual harus dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.

Baca: Pasal Kesusilaan dalam RUU KUHP

Erasmus menilai, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka Indonesia akan menghadapi bencana krisis kelebihan tindak pidana atau overkriminalisasi.

"ICJR sejak dari awal menegaskan bahwa apabila permohonan ini diterima, maka Indonesia akan diterpa krisis kelebihan tindak pidana atau overkriminalisasi," ujar Erasmus melalui keterangan tertulis, Rabu (13/12/2017).

Erasmus mengatakan, memperluas makna dari zina dengan cara menghapus syarat ikatan perkawinan atau mengkriminalkan hubungan seksual suka sama suka dan memidana hubungan seksual sesama jenis jelas akan menimbulkan overkriminalisasi.

Menurut dia, penggunaan hukum pidana yang berlebihan atau overkriminalisasi akan menimbulkan dampak buruk, tidak hanya bagi warga negara, tetapi pada institusi negara.

Erasmus memaparkan lima dampak jika permohonan uji materi diterima MK. Pertama, meningkatnya jumlah tindak pidana.

Kedua, sejalan dengan poin pertama, maka akan terjadi ledakan penghuni Rutan dan Lapas. Sementara, saat ini indonesia masih mengalami kelebihan beban di Rutan dan Lapas.

Ketiga, menambah beban penegakan hukum. Fokus aparat penegak hukum yang seharusnya ditingkatkan untuk memecahkan kasus-kasus rumit dan modern, kata Erasmus, akan sirna karena dibanjiri dengan kasus-kasus kesusilaan.

Keempat, fenomena main hakim sendiri dari masyarakat.

Erasmus mengatakan, jika aparat penegak hukum kehabisan sumber daya akibat jumlah kasus yang bertambah banyak dan saat aparat penegak hukum tidak mampu untuk menunjukkan efektifitas penegakan hukum, maka akan terjadi penurunan kepercayaan publik pada sistem peradilan pidana.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com