Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Aduan, Penanganan Kasus Kesusilaan Berpotensi Kriminalisasi

Kompas.com - 25/08/2016, 21:13 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono berharap Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan oleh Guru Besar IPB, Euis Sunarti.

Atas uji materi ini, ICJR telah mengajukan diri sebagai pemohon pihak terkait tidak langsung pada 12 Agustus 2016.

Euis mangajukan permohonan pengujian pasal 284, pasal 285 dan pasal 292 KUHP dengan perkara nomor 46/PUU-XIV/2016.

Supriyadi mengatakan, pemohon meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Terkait pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa “anak” sehingga semua jenis perbuatan cabul sesama jenis dapat dipidana.

"Apabila permohonan ini dikabulkan oleh MK khususnya terkait Pasal 284 dan Pasal 292, maka Indonesia akan berpotensi menghadapi krisis kelebihan kriminalisasi, yaitu banyaknya perbuatan yang dapat dipidana," kata Supriyadi, melalui pesan singkat, Kamis (25/8/2016).

Supriyadi menuturkan, jika MK pengabulkan permohonan tersebut, maka akan berpotensi memperbesar jumlah pelaku tindak pidana.

Hal itu tentunya akan berimbas langsung pada kewajiban negara untuk memperbanyak fasilitas dalam proses pengadilan, penegakan hukum dan Lapas.

Selain itu, menurut Supriyadi, prioritas kebijakan kriminal akan terpecah dengan mengurusi pasal kesusilaan.

Fokus pemerintah dalam menangani korupsi, terorisme, dan narkotika akan terganggu.

Supriyadi menduga, negara mengontrol privasi masyarakat yang bertentangan dengan kedudukan hukum pidana sebagai upaya terakhir menyelesaikan masalah hukum.

"Dengan kata lain, tidak akan ada lagi penghormatan akan hak atas privasi warga negara. Sebab atas nama hukum pidana, negara akan sangat bebas untuk mencampuri urusan privat warga negaranya. Maka bisa dibayangkan, Polisi akan semakin represif dan memiliki kewenangan begitu besar untuk masuk ke ranah privat warga negara," ujar Supriyadi.

Supriyadi mengatakan, negara memiliki keterbatasan dalam menjaga tingkat kepatuhan hukum dan mengendalikan kriminalitas.

"Hal yang paling buruk, maka akan ada “main hakim sendiri” akibat ketidakpercayaan publik yang tinggi, dikarenakan terbatasnya kemampuan negara dalam menangani banyaknya kasus pidana," ujar Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com