"Warga negara bisa jadi tidak memahami bahwa beban kasus semakin banyak, tidak akan mampu diimbangi dengan sumber daya aparat yang terbatas, hasilnya bisa diduga, akan banyak tindakan main hakim sendiri," kata Erasmus.
Kelima, negara akan semakin mengkontrol ruang privasi warga negara. Dalam kondisi ini, maka hukum pidana akan menjadi alat yang sangat efektif untuk mengontrol warga negara.
Aparat penegak hukum, kata Erasmus, akan sangat mudah menggunakan dalil delik kesusilaan untuk masuk ke ruang privasi warga negara.
Akibatnya, negara tidak lagi mampu menjamin hak privasi dari warga negara karena penggunaan instrumen pidana yang berlebihan.
"Untuk itu, ICJR berharap MK masih jernih dalam memastikan bahwa overkriminalisasi tidak akan terjadi, perdebatan konstitusional terkait pasal-pasal yang diuji semestinya sudah selesai begitu MK menyadari bahwa memperluas delik kesusilaan hanya akan menambah beban dari negara tanpa ada hasil yang pasti," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.