Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Berharap MK Tolak Uji Materi Pasal Kesusilaan di KUHP

Kompas.com - 13/12/2017, 23:08 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima permohonan uji materi sejumlah pasal terkait kejahatan terhadap kesusilaan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Dalam gugatannya, pemohon meminta Pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Terkait Pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa “anak” sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.

Selain itu, homoseksual harus dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.

Baca: Pasal Kesusilaan dalam RUU KUHP

Erasmus menilai, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka Indonesia akan menghadapi bencana krisis kelebihan tindak pidana atau overkriminalisasi.

"ICJR sejak dari awal menegaskan bahwa apabila permohonan ini diterima, maka Indonesia akan diterpa krisis kelebihan tindak pidana atau overkriminalisasi," ujar Erasmus melalui keterangan tertulis, Rabu (13/12/2017).

Erasmus mengatakan, memperluas makna dari zina dengan cara menghapus syarat ikatan perkawinan atau mengkriminalkan hubungan seksual suka sama suka dan memidana hubungan seksual sesama jenis jelas akan menimbulkan overkriminalisasi.

Menurut dia, penggunaan hukum pidana yang berlebihan atau overkriminalisasi akan menimbulkan dampak buruk, tidak hanya bagi warga negara, tetapi pada institusi negara.

Erasmus memaparkan lima dampak jika permohonan uji materi diterima MK. Pertama, meningkatnya jumlah tindak pidana.

Kedua, sejalan dengan poin pertama, maka akan terjadi ledakan penghuni Rutan dan Lapas. Sementara, saat ini indonesia masih mengalami kelebihan beban di Rutan dan Lapas.

Ketiga, menambah beban penegakan hukum. Fokus aparat penegak hukum yang seharusnya ditingkatkan untuk memecahkan kasus-kasus rumit dan modern, kata Erasmus, akan sirna karena dibanjiri dengan kasus-kasus kesusilaan.

Keempat, fenomena main hakim sendiri dari masyarakat.

Erasmus mengatakan, jika aparat penegak hukum kehabisan sumber daya akibat jumlah kasus yang bertambah banyak dan saat aparat penegak hukum tidak mampu untuk menunjukkan efektifitas penegakan hukum, maka akan terjadi penurunan kepercayaan publik pada sistem peradilan pidana.

Halaman:


Terkini Lainnya

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Mekkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com