Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Usulan KUHP Memuat Pasal Pembunuhan Presiden dan Wapres

Kompas.com - 01/08/2017, 19:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Andi Hamzah mengusulkan pasal-pasal makar dalam KUHP dilengkapi dan diperjelas.

Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan permohonan uji materi pasal makar dalam KUHP yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (1/8/2017).

Menurut Andi, yang harus dilengkapi yakni pemidanaan bagi pembunuh presiden dan wakil presiden.

"Membunuh presiden (dan wakil presiden), dihukum mati. Tapi mencoba membunuh presiden, nembak tapi tidak kena, seumur hidup. Harus ada pasal itu di dalam KUHP. Jangan kayak sekarang, tidak ada," ujar Andi.

Baca: Saksi: Pemerintah, Aparat, hingga Profesor Hukum Tak Paham Pasal Makar

Selain itu, pasal yang harus diperjelas terkait penjelasan pasal makar.

Menurut dia, harus ada penjelasan detil dan rinci tindakan apa yang dikategorikan sebagai makar.

Penjelasan rinci tersebut berguna agar penegak hukum punya pegangan dalam menindak tindakan yang mengancam keberlangsungan negara.

"Kalau cuma omong-omong, ayo kita ganti Pancasila, enggak apa-apa. Itu hak orang. Entah MPR mau terima atau tidak kan itu urusan lain lagi. Kecuali sudah bikin kericuhan dan kerusuhan, itu baru," ujar Andi.

Pasal definisi makar, menurut dia, seharusnya juga mengikuti ketentuan pada tindak pidana percobaan dan tindak pidana murni.

"Jadi misalnya percobaan kudeta, hukumannya seumur hidup. Kalau kudeta, gagal, hukuman mati. Seperti di Aceh dulu itu ya harusnya hukuman mati. Karena sudah terjadi kan," ujar Andi.

Andi mendorong agar DPR yang tengah membahas revisi KUHP menyerap aspirasinya.  

Kompas TV Sidang kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com