Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Sebut Oknumnya yang Pungli CPNS di Papua Sedang Ditangani

Kompas.com - 09/11/2017, 16:55 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya sedang menangani kasus dugaan pungli pada penerimaan calon pegawai negeri sipil  kementeriannya yang terjadi di Provinsi Papua.

"Yang di Papua, ada oknum dan itu sedang ditangani sekarang dan itu diselesaikan," kata Yasonna dalam jumpa pers di kantor Dirjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Yasonna menyatakan, sejak awal proses seleksi CPNS pihaknya sudah mengumumkan kepada masyarakat untuk tidak mempercayai calo karena proses seleksi berlangsung transparan.

"Jadi, kalau soal Papua ada orang-orang, oknum yang kami tidak dapat cegah. Orang-orang luar yang mengatakan, mana uangmu, nanti kamu lulus. Ya sudah biar saja, biar dia (pelakunya) rasakan nanti," ujar Yasonna.

Baca juga: 17.521 Orang Lulus Seleksi CPNS Kemenkumham

Proses penerimaan CPNS di Papua dan Papua Barat, menurutnya, menggunakan kebijakan affirmative action.

Kebijakan ini dapat diartikan bertujuan agar kelompok atau golongan tertentu (jender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok atau golongan lain dalam bidang yang sama.

Yasonna mengatakan, kebijakan affirmative action itu diambil agar warga Papua bisa mendapat kesempatan dalam mengikuti CPNS.

"Tanpa itu nanti, saudara-saudara kita di Papua tidak bisa mendapat kesempatan. Memang kita buat affirmative action untuk itu. Itu keputusan kita resmi dengan Kemenpan," ujar Yasonna.

Warga Jalan Serui, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, bernama Lauria Mambraku sebelumnya melaporkan oknum pegawai Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua berinisial SS ke instansinya bertugas.

SS dilaporkan terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada penerimaan CPNS.

“Ketika penerimaan CPNS Kemenkumham kemarin, anak saya bersama kerabatnya ikut tes. Saat itu kami menghubungi pegawai Kemenkumham untuk membantu proses penerimaan CPNS. Lalu oknum yang bersangkutan menawarkan Rp 150 juta dengan jaminan lulus,” ungkap Lauria Mambraku di Kota Jayapura, Selasa (7/11/2017).

Saat itu, sambung Lauria, dirinya tidak mengindahkan permintaan oknum Kemenkumham. Sementara kerabatnya melakukan penawaran dengan memberikan uang Rp 25 juta.

“Saat itu oknum SS bilang, ok saya terima. Tetapi itu untuk DP (down payment) atau uang muka,” ungkapnya.

Tak lama berselang, oknum SS menghubunginya dengan meminta Rp 80 juta. Lantaran uang tidak ada, anaknya pun mengikuti tes dengan jalur semana mestinya.

“Lantaran saya tidak mau memberi, oknum SS menawarkan saya Rp 50 juta, dengan janji main di SK. Akan tetapi, kerabatnya memberikan uang Rp 25 juta pada 3 September lalu,” ucapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com