Salin Artikel

Menkumham Sebut Oknumnya yang Pungli CPNS di Papua Sedang Ditangani

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya sedang menangani kasus dugaan pungli pada penerimaan calon pegawai negeri sipil  kementeriannya yang terjadi di Provinsi Papua.

"Yang di Papua, ada oknum dan itu sedang ditangani sekarang dan itu diselesaikan," kata Yasonna dalam jumpa pers di kantor Dirjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Yasonna menyatakan, sejak awal proses seleksi CPNS pihaknya sudah mengumumkan kepada masyarakat untuk tidak mempercayai calo karena proses seleksi berlangsung transparan.

"Jadi, kalau soal Papua ada orang-orang, oknum yang kami tidak dapat cegah. Orang-orang luar yang mengatakan, mana uangmu, nanti kamu lulus. Ya sudah biar saja, biar dia (pelakunya) rasakan nanti," ujar Yasonna.

Proses penerimaan CPNS di Papua dan Papua Barat, menurutnya, menggunakan kebijakan affirmative action.

Kebijakan ini dapat diartikan bertujuan agar kelompok atau golongan tertentu (jender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok atau golongan lain dalam bidang yang sama.

Yasonna mengatakan, kebijakan affirmative action itu diambil agar warga Papua bisa mendapat kesempatan dalam mengikuti CPNS.

"Tanpa itu nanti, saudara-saudara kita di Papua tidak bisa mendapat kesempatan. Memang kita buat affirmative action untuk itu. Itu keputusan kita resmi dengan Kemenpan," ujar Yasonna.

Warga Jalan Serui, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, bernama Lauria Mambraku sebelumnya melaporkan oknum pegawai Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua berinisial SS ke instansinya bertugas.

SS dilaporkan terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada penerimaan CPNS.

“Ketika penerimaan CPNS Kemenkumham kemarin, anak saya bersama kerabatnya ikut tes. Saat itu kami menghubungi pegawai Kemenkumham untuk membantu proses penerimaan CPNS. Lalu oknum yang bersangkutan menawarkan Rp 150 juta dengan jaminan lulus,” ungkap Lauria Mambraku di Kota Jayapura, Selasa (7/11/2017).

Saat itu, sambung Lauria, dirinya tidak mengindahkan permintaan oknum Kemenkumham. Sementara kerabatnya melakukan penawaran dengan memberikan uang Rp 25 juta.

“Saat itu oknum SS bilang, ok saya terima. Tetapi itu untuk DP (down payment) atau uang muka,” ungkapnya.

Tak lama berselang, oknum SS menghubunginya dengan meminta Rp 80 juta. Lantaran uang tidak ada, anaknya pun mengikuti tes dengan jalur semana mestinya.

“Lantaran saya tidak mau memberi, oknum SS menawarkan saya Rp 50 juta, dengan janji main di SK. Akan tetapi, kerabatnya memberikan uang Rp 25 juta pada 3 September lalu,” ucapnya.

Laura meminta oknum pegawai Kemenkumham itu diproses dan dipecat. Hal tersebut penting untuk memberikan efek jera bagi pegawai lainnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Papua Sarlotha M mengatakan telah menerima laporan dari pelapor terkait adanya dugaan pungli penerimaan CPNS di Kemenkumham.

“Kami telah membentuk tim untuk menelusuri dugaan pungli pada penerimaan CPNS Kemenkumham. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum SS pada hari ini, untuk membuktikan benar tidaknya praktik pungli itu,” ungkapnya saat sidak ke Lapas Klas II A Abepura, Selasa (7/11/2017).

Sarlotha menegaskan, sanksi terhadap oknum yang melakukan pungli akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim saber pungli Kemenkumham.

“Hukuman terberat bisa saja dikenakan pemecatan. Prinsipnya kami siap untuk menindaklanjuti kasus ini. Sudah menjadi komitmen untuk memberantas segala tindak pungli di instansi kami,” katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/09/16551591/menkumham-sebut-oknumnya-yang-pungli-cpns-di-papua-sedang-ditangani

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke