JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Ia akan diperiksa bagi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
"Itu cuma 40 menit tadi, diperiksa untuk tersangka Anang," ujar Gamawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
(baca: Wapres JK: Pemeriksaan Novanto di KPK Tak Butuh Izin Presiden)
Gamawan mengungkapkan, saat pemeriksaan, penyidik KPK memberikan dua pertanyaan terkait Anang Sugiana dan Ketua DPR Setya Novanto.
Kepada wartawan, Gamawan mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Anang.
Sementara itu, dia juga tidak pernah bertemu dengan Novanto untuk membicarakan proyek e-KTP selain saat rapat paripurna di DPR.
(Baca juga : Hanya Setya Novanto yang Bisa...)
"Saya bilang saya tidak kenal dan belum pernah ketemu (Anang). Orangnya saja tidak tahu saya seperti apa. Yang kedua tentang Pak Novanto, saya bilang saya tidak pernah bicara dengan Pak Novanto, ketemunya paling di rapat paripurna. Ramai-ramai gitu, dengan menteri lain. Itu saja," ucapnya.
Gamawan salah satu orang yang disebut menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP. Ia sudah berkali-kali diperiksa KPK dan bersaksi di Pengadilan.
Novanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
(Baca juga : KPK: Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP)
Adapun KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
Hingga saat ini, KPK masih memeriksa para saksi terkait kasus Novanto.