JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi mengenai tudingan bahwa ada kesengajaan terkait beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto.
"Saya kira tidak perlu ditanggapi tudingan seperti itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Febri menekankan, kewajiban untuk menyampaikan SPDP kepada tersangka dan pelapor tidak hanya kepada penyidik KPK, tetapi juga Kepolisian dan Kejaksaan.
Baca: Wapres JK: Pemeriksaan Novanto di KPK Tak Butuh Izin Presiden
Menurut dia, hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa dalam waktu 7 hari setelah penyidikan SPDP harus diberitahukan kepada para pihak tersebut.
Dalam suatu perkara, KPK hanya menerbitkan satu lembar SPDP. Setelah SPDP tersebut keluar, KPK menyatakan tidak dapat mengontrol lagi.
"Tentu saja tidak bisa kontrol lagi surat tersebut," ujar Febri.
Baca juga: Ini Isi Surat DPR untuk KPK Terkait Pemanggilan Novanto
Saat ditanya kembali soal kepastian SPDP yang beredar itu dikeluarkan KPK untuk Novanto, Febri tidak menjawab tegas.
"Yang bisa saya sampaikan prosesdurnya demikian, terkait itu sumbernya dari mana tentu saja saya tidak mengetahui," ujar Febri.