Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bersikeras Pemeriksaan Setya Novanto Butuh Izin Presiden

Kompas.com - 07/11/2017, 18:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bersikeras menganggap pemeriksaan kliennya membutuhkan izin Presiden sebagaimana tertulis dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Menurut Fredrich, pada pasal 245 ayat 1 yang telah diujimaterikan, pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum membutuhkan izin Presiden.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membatalkan pasal 245 ayat 1 dan pasal 224 ayat 5 dan menjadikan pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden, ia menganggap pasal 245 ayat 3 poin c juga dibatalkan oleh MK.

(Baca : Mantan Hakim MK: KPK Tak Harus Minta Izin Presiden Periksa Novanto)

"Majelis hakim sudah memutuskan perkaranya, sudah mempertimbangkan bagaimana putusan pasal 245 ayat 3, yang bunyinya, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu tidak berlaku," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Karena itu Fredrich menegaskan seluruh ketentuan yang ada dalam pasal 245 menjadi batal dengan adanya putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014.

"Saya tanya kenapa sih takut minta ijin? Presiden tidak akan menghalangi, hanya menunggu tenggang waktu 30 hari kenapa enggak nanti sih. Ada apa? Berarti hanya ingin menunjukkan kekuasaan. Kami tetap akan lawan," lanjut dia.

Ia menyadari pemohon hanya mengajukan uji materi terhadap pasal 224 ayat 5 dan pasal 245 ayat 1 Undang-undang MD3. Namun Fredrich menganggap putusan MK dalam uji materi itu merupakan ultra petita.

Ia pun mengklaim telah didukung oleh berbagai ahli hukum tata negara terkait hal tersebut sehingga ia meyakini langkah kliennya yang mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui DPR sesuai aturan main.

(Baca juga : KPK Disebut Bisa Panggil Novanto Tanpa Izin Presiden, Ini Kata Plt Sekjen DPR)

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar kembali tak menghadiri pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/11/2017).

Sedianya kemarin Novanto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi tersangka proyek pengadaan e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Namun ia kembali tak hadir. Jika sebelumnya saat berstatus tersangka dirinya tak menghadiri pemeriksaan lantaran sakit, kali ini Novanto menggunakan alasan yang berbeda.

Ia beralasan sebagai anggota DPR pemanggilannya oleh KPK butuh izin dari Presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Novanto lantas mengirimkan surat kepada KPK melalui Sekretariar Jenderal (Setjen) DPR.

Dalam surat tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada lima poin pokok pada surat dari DPR untuk KPK terkait pemanggilan Novanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com