Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman Surat Berlogo DPR ke KPK Atas Perintah Setya Novanto

Kompas.com - 07/11/2017, 19:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA - KOMPAS.com — Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, pengiriman surat pemberitahuan ketidakhadiran yang berlogokan DPR atas inisiatif Setya Novanto.

Ia mengatakan, selaku kuasa hukum dirinya tentu memberika legal opinion (pendapat hukum) kepada Novanto.

Ia pun menyarankan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014, pemanggilan anggota DPR oleh lembaga penegak hukum harus seizin Presiden.

Novanto lantas menerima saran tersebut dan menginstruksikan agar Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR membuat surat tersebut dan mengirimkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca juga: Pengacara Bersikeras Pemeriksaan Setya Novanto Butuh Izin Presiden)

"Gini, saya hanya memberikan masukan bahan. Karena seperti contoh, kan, Anda menanya saya Pak menurut Bapak bagaimana? Saya kan bikin LO kan legal opinion. (instruksi pembuatan surat ke Setjen DPR) melalui Pak SN (Setya Novanto)," katanya di kantornya di Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Ia membantah jika dirinya langsung menginstruksikan Setjen DPR untuk mengirimkan surat ke KPK yang isinya menyatakan pemeriksaan Novanto harus seizin Presiden sebagaimana yang tertera di Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).

"Tidak, yang dalam hal ini semua dilakukan oleh Pak Setnov (Setya Novanto) sendiri bukan saya. Saya tidak bisa menyentuh organisasi, saya bukan advokat yang disewa oleh lembaga DPR," lanjutnya.

Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu kembali tak menghadiri pemeriksaan dirinya oleh KPK pada Senin (6/11/2017).

Sedianya, kemarin Novanto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi tersangka proyek pengadaan e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Ia beralasan sebagai anggota DPR pemanggilannya oleh KPK butuh izin dari Presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Novanto lantas mengirimkan surat kepada KPK melalui Setjen DPR.

Dalam surat tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada lima poin pokok pada surat dari DPR untuk KPK terkait pemanggilan Novanto.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, Setya Novanto melakukan blunder.

Sebab, pada Pasal 245 Ayat (3) huruf c disebutkan bahwa ketentuan pada Ayat (1) tidak berlaku terhadap anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Korupsi adalah tindak pidana khusus bahkan dilabeli sebagai extra ordinary crime. Jadi tidak ada alasan bagi Ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK," kata Refly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Ia menilai, pihak Novanto kurang cermat karena hanya melihat satu ayat pada pasal tersebut.

"Saya kira sangat blunder dan menurut saya staf-stafnya tidak membaca ini secara cermat," sambungnya.

Kompas TV Ketua DPR Setya Novanto kembali menolak pemeriksaan KPK untuk kasus e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com