JAKARTA - KOMPAS.com — Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, pengiriman surat pemberitahuan ketidakhadiran yang berlogokan DPR atas inisiatif Setya Novanto.
Ia mengatakan, selaku kuasa hukum dirinya tentu memberika legal opinion (pendapat hukum) kepada Novanto.
Ia pun menyarankan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014, pemanggilan anggota DPR oleh lembaga penegak hukum harus seizin Presiden.
Novanto lantas menerima saran tersebut dan menginstruksikan agar Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR membuat surat tersebut dan mengirimkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca juga: Pengacara Bersikeras Pemeriksaan Setya Novanto Butuh Izin Presiden)
"Gini, saya hanya memberikan masukan bahan. Karena seperti contoh, kan, Anda menanya saya Pak menurut Bapak bagaimana? Saya kan bikin LO kan legal opinion. (instruksi pembuatan surat ke Setjen DPR) melalui Pak SN (Setya Novanto)," katanya di kantornya di Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Ia membantah jika dirinya langsung menginstruksikan Setjen DPR untuk mengirimkan surat ke KPK yang isinya menyatakan pemeriksaan Novanto harus seizin Presiden sebagaimana yang tertera di Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).
"Tidak, yang dalam hal ini semua dilakukan oleh Pak Setnov (Setya Novanto) sendiri bukan saya. Saya tidak bisa menyentuh organisasi, saya bukan advokat yang disewa oleh lembaga DPR," lanjutnya.
Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu kembali tak menghadiri pemeriksaan dirinya oleh KPK pada Senin (6/11/2017).
Sedianya, kemarin Novanto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi tersangka proyek pengadaan e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Ia beralasan sebagai anggota DPR pemanggilannya oleh KPK butuh izin dari Presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Novanto lantas mengirimkan surat kepada KPK melalui Setjen DPR.
Dalam surat tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada lima poin pokok pada surat dari DPR untuk KPK terkait pemanggilan Novanto.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, Setya Novanto melakukan blunder.
Sebab, pada Pasal 245 Ayat (3) huruf c disebutkan bahwa ketentuan pada Ayat (1) tidak berlaku terhadap anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus.
"Korupsi adalah tindak pidana khusus bahkan dilabeli sebagai extra ordinary crime. Jadi tidak ada alasan bagi Ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK," kata Refly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Ia menilai, pihak Novanto kurang cermat karena hanya melihat satu ayat pada pasal tersebut.
"Saya kira sangat blunder dan menurut saya staf-stafnya tidak membaca ini secara cermat," sambungnya.