Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Laporan terhadap Ketua KPK, Polisi Tak Ingin Ada Kegaduhan

Kompas.com - 16/10/2017, 18:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, polisi belum menindaklanjuti laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

Agus sebelumnya diadukan oleh warga bernama Madun Hariyadi atas dugaan korupsi. Tak hanya Agus, Madun juga melaporkan pejabat lain di KPK.

Setyo menjelaskan, di samping karena Madun belum melengkapi laporannya dengan bukti yang cukup, Polri juga tak ingin terjadi kegaduhan karena laporan itu.

"Kita lihat perkembangannya. Kami dalam menangani kasus jangan buat kegaduhan yang lebih," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Jika kegaduhan terjadi, kata Setyo, maka proses penegakan hukum tidak akan efektif.

(Baca juga: Agus Rahardjo Dilaporkan ke Polisi, KPK Percayakan kepada Penyidik)

Madun sebelumnya pernah ditangkap polisi karena diduga memeras dan mengaku sebagai pegawai KPK. Namun, ia merasa dirinya dijebak.

Setyo tidak ingin laporan Madun terhadap pejabat di KPK hanya berlandaskan dendam.

"Karena hukum bukan untuk balas dendam, tapi untuk menata kehidupan bermasyarakat," kata Setyo.

Atas laporan Madun tersebut, Setyo menganggap tidak perlu ada koordinasi dengan KPK. Dengan demikian, proses hukum akan berjalan berdasarkan pertimbangan tim kepolisian yang menindaklanjuti laporan itu.

Berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan yang diterima Kompas.com, Agus dilaporkan oleh warga berinisial MH pada Senin (2/10/2017). Laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang. Di antaranya pengadaan barang untuk gedung baru KPK.

Dalam pengadaan tersebut diduga terjadi persekongkolan dan pemufakatan jahat oleh perusahaan konsorsium dengan Ketua KPK. Dengan demikian, proses lelang dianggap tidak berjalan sebagaimana semestinya.

Namun, pengaduan tersebut belum ditindaklanjuti dengan penerbitan surat laporan polisi. Pelapor, belum memenuhi syarat bukti dalam laporan tersebut.

(Baca: Pelaporan Ketua KPK ke Polisi Dianggap Belum Resmi karena Pelapor Tak Lengkapi Bukti)

Dengan demikian, petugas hanya memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan dan meminta bukti pelengkap.

Setyo mengatakan, bukti dari pelapor itu menunjang isi pelaporan agar tidak berujung fitnah. Bukti tersebut juga akan menjadi dasar polisi untuk menindaklanjuti pengaduan.

"Laporan polisi tidak boleh hanya laporan si A melakukan ini. Harus ada data awalnya. Itu belum dilengkapi," kata Setyo.

Kompas TV Polisi Belum Bisa Tindak Lanjuti Laporan Korupsi Ketua KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com