Salin Artikel

Soal Laporan terhadap Ketua KPK, Polisi Tak Ingin Ada Kegaduhan

Agus sebelumnya diadukan oleh warga bernama Madun Hariyadi atas dugaan korupsi. Tak hanya Agus, Madun juga melaporkan pejabat lain di KPK.

Setyo menjelaskan, di samping karena Madun belum melengkapi laporannya dengan bukti yang cukup, Polri juga tak ingin terjadi kegaduhan karena laporan itu.

"Kita lihat perkembangannya. Kami dalam menangani kasus jangan buat kegaduhan yang lebih," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Jika kegaduhan terjadi, kata Setyo, maka proses penegakan hukum tidak akan efektif.

Madun sebelumnya pernah ditangkap polisi karena diduga memeras dan mengaku sebagai pegawai KPK. Namun, ia merasa dirinya dijebak.

Setyo tidak ingin laporan Madun terhadap pejabat di KPK hanya berlandaskan dendam.

"Karena hukum bukan untuk balas dendam, tapi untuk menata kehidupan bermasyarakat," kata Setyo.

Atas laporan Madun tersebut, Setyo menganggap tidak perlu ada koordinasi dengan KPK. Dengan demikian, proses hukum akan berjalan berdasarkan pertimbangan tim kepolisian yang menindaklanjuti laporan itu.

Berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan yang diterima Kompas.com, Agus dilaporkan oleh warga berinisial MH pada Senin (2/10/2017). Laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang. Di antaranya pengadaan barang untuk gedung baru KPK.

Dalam pengadaan tersebut diduga terjadi persekongkolan dan pemufakatan jahat oleh perusahaan konsorsium dengan Ketua KPK. Dengan demikian, proses lelang dianggap tidak berjalan sebagaimana semestinya.

Namun, pengaduan tersebut belum ditindaklanjuti dengan penerbitan surat laporan polisi. Pelapor, belum memenuhi syarat bukti dalam laporan tersebut.

(Baca: Pelaporan Ketua KPK ke Polisi Dianggap Belum Resmi karena Pelapor Tak Lengkapi Bukti)

Dengan demikian, petugas hanya memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan dan meminta bukti pelengkap.

Setyo mengatakan, bukti dari pelapor itu menunjang isi pelaporan agar tidak berujung fitnah. Bukti tersebut juga akan menjadi dasar polisi untuk menindaklanjuti pengaduan.

"Laporan polisi tidak boleh hanya laporan si A melakukan ini. Harus ada data awalnya. Itu belum dilengkapi," kata Setyo.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/16/18214201/soal-laporan-terhadap-ketua-kpk-polisi-tak-ingin-ada-kegaduhan

Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke