Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan Rampasan dari Aset Nazaruddin Rp 24,5 Miliar kepada ANRI

Kompas.com - 29/08/2017, 10:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil rampasan dari aset terpidana kasus korupsi M Nazaruddin kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Selasa (29/8/2017).

Proses penyerahan aset oleh KPK berlangsung pada acara Rakornas ANRI, di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Penyerahan aset rampasan oleh KPK kepada ANRI itu bertujuan agar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Aset ini merupakan aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara Nazaruddin, yang sudah inkracht pada 15 Juni 2016 lalu.

"Nilai aset sekitar Rp 24,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017).

Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Jalan Warung Buncit Raya, Kelurahan Kalibatan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Luas tanahnya yakni 630 m2 dengan luas bangunan 1.600 m2.

Aset ini akan dipergunakan oleh ANRI untuk pendukung Kantor ANRI yang salah satunya akan menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Selain penyerahan aset Nazaruddin, KPK juga akan menyerahkan aset rampasan dalam perkara TPPU Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah.

Proses penyerahan akan dilangsungkan di Hotel Mercure Karawang, Rabu (30/8/2017).

Perkara kasus TPPU Ade dan istrinya sudah inkracht pada 13 Januari 2016.

Aset rampasan itu berupa tanah di beberapa lokasi di Jawa Barat.

"Aset berupa enam bidang tanah di Jawa Barat," ujar Febri.

Tanah tersebut yakni satu bidang tanah seluas 600 m2 di Jalan Cakradireja Desa Nagasari, Karawang, Jawa Barat.

Lima bidang tanah lainnya yakni terdapat di daerah Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang, Jabar. Pertama yakni tanah seluas 84 m2 dan bangunan di atasnya di blok QD Nomor 16.

Kemudian, tanah seluas 84 m2 dan bangunan di atasnya, di Blok QD Nomor 17.

Lalu, tanah seluas 84 m2 dan bangunan di blok QD Nomor 18.

Selain itu tanah seluas 153 m2 dan bangunan di atasnya di blok QD Nomor 6. Terakhir, tanah seluas 153 m2 dan bangunan di atasnya, di blok QD Nomor 7.

Kompas TV Hari Kemerdekaan, Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com