Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ada Kendala dalam Pengelolaan Barang Rampasan dan Sitaan

Kompas.com - 21/11/2016, 17:25 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, KPK menghadapai kendala dalam melakukan pengelolaan barang rampasan dan sitaan tindak pidana korupsi.

Salah satu kendalanya, pendataan barang-barang itu belum terhubung dengan kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Agus, ada potensi perbedaan data barang sitaan dan rampasan sebelum putusan tetap pengadilan.

Hal itu terjadi karena adanya penyamaran data barang rampasan dan sitaan oleh pemiliknya agar tidak dimiliki oleh negara.

"Kalau kita melihat praktik hari ini yang terjadi, banyak yang kemudian disamarkan. Jadi miliknya itu sudah diatasnamakan pihak lain," kata Agus, saat rapat koordinasi Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Selain itu, ada beberapa lembaga yang kesulitan dalam mengelola barang tersebut.

Agus mengatakan, kendala itu muncul karena rendahnya kapabilitas pejabat dalam lembaga tersebut mengelola barang sitaan dan rampasan. 

Kondisi ini diperparah dengan sedikitnya jumlah pejabat pada lembaga yang mengelola barang tersebut.

"Ada tempat-tempat yang memang tugasnya berat, tapi lingkar eselonnya kemudian terlalu rendah karena hanya setingkat lurah. Di samping itu juga tenaganya sedikit," kata Agus.

Oleh karena itu, Agus berharap adanya sinkronisasi data lintas lembaga dalam mengelola barang rampasan dan sitaan.

Sinkronisasi data penting karena barang rampasan dan sitaan dapat menambah pendapatan negara.

"Saya ingin datanya bisa disinkronkan dengan banyak lembaga. Data ini penting," ujar Agus.

Agus juga berharap agar kurangnya pejabat di lembaga yang mengelola barang rampasan dan sitaan dapat segera diatasi.

Dia meminta agar reformasi birokrasi di lembaga pengelola barang rampasan dan sitaan dapat segera dilakukan.

"Mungkin reformasi birokrasinya yang harus dipercepat. Kalau tumpang tindih diselesaikan, organisasi kita jadi lebih baik, lebih efisien. Pasti kinerja kita dengan mudah bisa dikontrol. Budaya kerja kita bisa ditingkatkan," papar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com