Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Maladministrasi, Operasi Pengungkapan Narkotika Diusulkan Gunakan Uang Rampasan TPPU

Kompas.com - 11/10/2016, 15:16 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala menilai metode pembelian terselubung (undercover buying) dan penyerahan yang dikendalikan (control delivery) dalam penyelidikan tindak pidana narkotika berpotensi maladministrasi.

Menurut Adrianus, potensi maladministrasi disebabkan tak adanya anggaran khusus untuk operasi kedua metode tersebut.

"Sistem keuangan kita tidak memungkinkan adanya uang yang dipergunakan untuk membeli narkotika sebagai pengumpan," ujar Adrianus ketika acara Ombudsman Mendengar di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Alhasil, metode ini dilakukan dengan memanfaatkan dana dari sumber-sumber pribadi anggota Polri ataupun Badan Narkotika Nasional.

Selain itu, pengadaan dana untuk metode tersebut juga kerap dilakukan melalui berutang.

"Maka dia memanfaatkan cara-cara dari dana yang lain seperti berutang atau pakai dana sendiri. Hal ini kan enggak benar dalam administrasi," ucap Adrianus.

Adrianus menuturkan, seharusnya ada peraturan yang mengatur mengenai pemberian dana untuk metode tersebut sehingga meminimalisasi potensi maladministrasi.

Peraturan tersebut, lanjut Adrianus, bisa saja melegalkan penyidik memanfaatkan dana melalui hasil rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kenapa enggak ada satu Peraturan Pemerintah (PP) yang melegalisasi diambil melalui dana pencucian uang dari bidang lain? Itu bisa dijadikan untuk bahan memancing pembelian," kata Adrianus.

Hal senada dikemukakan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dharma Pongrekun.

Menurut Dharma, biaya untuk melakukan metode tersebut cukup besar. Kendati demikian, anggaran yang dialokasikan untuk operasi metode tersebut sangat sedikit.

"Sekarang dana kami habis untuk bekerja, tapi harapan pengungkapan besar. Kalau pakai konvensional, tangkapan kita hanya teri. Kecil," kata Dharma.

Menurut Dharma, perlu adanya PP yang mampu mengatur adanya pemanfaatan dana dari hasil TPPU.

Sehingga, metode undercover buying dan control delivery tidak menyalahi administrasi.

"Harusnya hasil TPPU perkara bisa digunakan untuk mengembangkan perkara tindak pidana narkotika. namun saat ini belum ada PP yang mengatur," kata Dharma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com