Salin Artikel

KPK Serahkan Rampasan dari Aset Nazaruddin Rp 24,5 Miliar kepada ANRI

Proses penyerahan aset oleh KPK berlangsung pada acara Rakornas ANRI, di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Penyerahan aset rampasan oleh KPK kepada ANRI itu bertujuan agar dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Aset ini merupakan aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara Nazaruddin, yang sudah inkracht pada 15 Juni 2016 lalu.

"Nilai aset sekitar Rp 24,5 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2017).

Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan yang terletak di kawasan Jalan Warung Buncit Raya, Kelurahan Kalibatan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Luas tanahnya yakni 630 m2 dengan luas bangunan 1.600 m2.

Aset ini akan dipergunakan oleh ANRI untuk pendukung Kantor ANRI yang salah satunya akan menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Selain penyerahan aset Nazaruddin, KPK juga akan menyerahkan aset rampasan dalam perkara TPPU Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah.

Proses penyerahan akan dilangsungkan di Hotel Mercure Karawang, Rabu (30/8/2017).

Perkara kasus TPPU Ade dan istrinya sudah inkracht pada 13 Januari 2016.

Aset rampasan itu berupa tanah di beberapa lokasi di Jawa Barat.

"Aset berupa enam bidang tanah di Jawa Barat," ujar Febri.

Tanah tersebut yakni satu bidang tanah seluas 600 m2 di Jalan Cakradireja Desa Nagasari, Karawang, Jawa Barat.

Lima bidang tanah lainnya yakni terdapat di daerah Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang, Jabar. Pertama yakni tanah seluas 84 m2 dan bangunan di atasnya di blok QD Nomor 16.

Kemudian, tanah seluas 84 m2 dan bangunan di atasnya, di Blok QD Nomor 17.

Lalu, tanah seluas 84 m2 dan bangunan di blok QD Nomor 18.

Selain itu tanah seluas 153 m2 dan bangunan di atasnya di blok QD Nomor 6. Terakhir, tanah seluas 153 m2 dan bangunan di atasnya, di blok QD Nomor 7.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/29/10293341/kpk-serahkan-rampasan-dari-aset-nazaruddin-rp-245-miliar-kepada-anri

Terkini Lainnya

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke