Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Negara dari Barang Sitaan dan Rampasan KPK Capai Rp 202,67 Miliar

Kompas.com - 21/11/2016, 18:15 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerimaan negara yang berasal dari barang sitaan dan barang rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016 mencapai Rp 202,67 miliar.

Angka ini tercatat oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah tersebut terbagi dari berbagai sektor.

Sektor itu antara lain barang rampasan berupa tanah dan bangunan, serta barang rampasan non bangunan.

Lainnya, berasal dari barang sitaan dan hasil lelang barang sitaan.

"Dari 2014 sampai 2016, nilai barang rampasan hasil penilaian yang berupa tanah dan bangunan, pada 2014 sebesar Rp 53,4 miliar, pada 2015 Rp 319,43 miliar, dan pada 2016 Rp 142,37 miliar," ujar Sri saat rapat koordinasi 'Tata Laksana Benda Sitaan dan Barang Rampasan dalam Rangka Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi', di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Sementara itu, barang rampasan non bangunan yang telah terdata di DJKN pada 2016 mencapai Rp 19,1 miliar.

Nilai ini meningkat dari dua tahun sebelumnya yang hanya Rp 10 miliar pada 2014 dan Rp 11,1 pada 2015.

"Sedangkan nilai barang sitaan berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, nilainya masih sangat kecil, yaitu Rp 670 juta pada 2014, Rp 3,3 miliar pada 2015, dan 5,6 miliar pada 2016," kata Sri.

Adapun, hasil bersih lelang barang rampasan dan sitaan yang telah dibukukan pada 2016 mencapai Rp 10,2 miliar.

"Hasil bersih lelang barang rampasan dan barang sitaan yang kami bukukan dalam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara untuk tahun 2014 dari sitaan Rp 35,2 miliar, Rp 29,7 miliar pada 2015, dan Rp 10,2 miliar hingga Juli 2016. Sementara, dari barang rampasan tahun 2014 Rp 80,4 miliar, pada 2015 Rp 73,8 miliar, dan 2016 Rp 25,4 miliar," kata Sri.

Angka penerimaan negara dari barang rampasan dan sitaan pada 2016 lebih kecil dibanding 2015.

Meski demikian, kata Sri, kewajiban terpenting pemerintah dari perampasan dan penyitaan aset tersebut adalah mengurangi korupsi.

"Kerugian negara juga harus diambil lagi untuk kepentingan negara dan mereka harus dipenjara serta malu karena dignity-nya hilang," kata Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com