Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Hak Angket KPK Diminta Buat Pernyataan Tak Terlibat Korupsi

Kompas.com - 14/07/2017, 15:14 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Semua anggota panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan pernyataan tak terlibat korupsi.

Permintaan itu disampaikan oleh perwakilan Aliansi Pemuda Cinta Indonesia saat mengikuti audiensi bersama Pansus Angket KPK, Jumat (14/7/2017).

"Saya ingin seluruh anggota pansus hak angket memberikan pernyataan bahwa mereka tidak terlibat korupsi dan terbebas korupsi," kata perwakilan aliansi, Tubagus Tirtayasa dalam rapat bersama Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Jadi kalau ada salah satu anggota kalian yang terbukti korupsi maka pergi dari rumah rakyat ini," lanjut dia.

Tirtayasa mengatakan,Pansus Angket KPK diberi waktu selama 2x24 jam, hingga Senin (17/10/2017) pekan depan, untuk memberikan pernyataan tersebut.

Baca: Amien Rais: Pansus Angket Akan Buka 'Selubung Wangi' KPK yang Ternyata Palsu, Busuk

Pernyataan itu dinilai penting agat masyarakat lebih tenang serta yakin bahwa anggota-anggota Pansus bersih dan pantas menyelesaikan permasalahan-permasalahan di KPK.

Sebab, citra DPR sudah buruk di mata masyarakat.

Tirtayasa menyebutkan, dari hasil survei SMRC, hanya 6,1 persen masyarakat yang percaya terhadap lembaga DPR.

Angka tersebut berbanding terbalik dengan KPK yang dipercaya oleh 64,6 persen masyarakat.

Demikian pula dengan kinerja legislasi yang masih minim. Pada 2015, DPR hanya menyelesaikan sebanyak 39 Rancangan Undang-Undang dan 2016 hanya 60 Rancangan Undang-Undang.

"Kita tarik ke belakang kembali, di mana pernah ada Pansus DPR menyelesaikan pekerjaannya? Ada Century, BLBI. Lalu kami harus berharap juga dengan semua yang Bapak-bapak omongkan itu?" kata dia.

Baca: Amien Rais Minta KPK 'Turun Mesin', Semua Pejabatnya Diganti

KPK, lanjut Tirtayasa, dengan segala kemampuan dan kekurangannya dapat menyelamatkan ratusan triliun rupiah uang negara.

"Kami juga mengkiritisi mereka. Kami harus check and balance antara DPR dan KPK. Karena trust kami, sorry to say, sudah tidak ada lagi di anggota DPR," ujar Tirtayasa.

Terkait permintaan tersebut, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan,  Pansus akan mencatat aspirasi tersebut. 

Kepada aliansi, ia menyampaikan, Pansus berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tata tertib DPR sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Kalau dikatakan tadi soal niat, itu adalah niat kami. Justru ingin kembali pada cita-cita dan semangat reformasi," ujar Politisi Partai Golkar itu.

Kompas TV Pernyataan Pansus Angket dan MA Soal Safari Konstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com