Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang Mahfud MD Pekan Depan, Ini Alasan Pansus Angket KPK

Kompas.com - 13/07/2017, 18:49 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Pakar Tata Hukum Negara Mahfud MD, Selasa (18/7/2017). Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PPP, Arsul Sani menuturkan, sejak awal pembentukan, pansus sudah sepakat untuk menampung semua aspirasi, tidak hanya dari satu pihak.

Di samping itu, diundangnya Mahfud sekaligus untuk menepis anggapan di masyarakat bahwa pansus hanya mengundang pakar yang pro terhadap hak angket.

"Iya itulah yang kami ini kan (maksudkan)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Dirinya bahkan sempat mengusulkan kepada forum pansus untuk juga mengundang Pakar Hukum Pidana, Muladi.

Arsul menilai sosok Muladi cenderung netral dalam menyampaikan pandangan. Meski disetujui pansus, namun pansus masih mempertimbangkan kondisi kesehatan Muladi.

(Baca: Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK)

"Kalau Prof Muladi kan netral. Dia netral saja. Dia sudah bilang, ya nanti KPK-nya saya sentil tapi DPR-nya juga saya sentil," ucap Arsul.

Sementara itu, Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Eddy Wijaya Kusuma menuturkan, Mahfud memiliki pandangan berbeda dan juga luas. Maka akan menjadi baik jika pandangan tersebut diungkapkan dalam forum pansus secara resmi.

"Prof Mahfud kan banyak pendapat lain. Baiknya orang seperti Prof Mahfud juga didengarkan keterangannya secara resmi. Pansus KPK kan lembaga resmi," tutur Eddy.

Yang terpenting, kata dia, undangan para pakar hukum memiliki tujuan baik.

"Bagaimana membahas ini, memikirkan negara yang katanya masalah korupsi yang belum tertangani dengan baik," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Kompas TV Yusril: Kalau KPK Tak Setuju Angket, Bawa ke Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com