Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut Pendaftaran dan Verifikasi Prabowo-Gibran di KPU Salah Prosedur

Kompas.com - 02/04/2024, 10:36 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Gusti Putu Artha menilai KPU RI salah prosedur dalam melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi pasangan calon presiden presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini diungkapkan I Gusti Putu Artha sebagai ahli dari kubu pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Kesalahan prosedur itu terjadi lantaran KPU RI tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 usai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan MK pada 16 Oktober 2023.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Ungkit Pernyataan Yusril yang Sebut Putusan MK Cacat Hukum

KPU hanya menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 usai MK memutus putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Setelah putusan MK Nomor 90 dibacakan pada 16 Oktober, pada 17 Oktober KPU menerbitkan keputusan KPU Nomor 1378 sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis yang untuk pada akhirnya, setelah verifikasi dilakukan menyatakan bahwa persyaratan bakal cawapres memenuhi syarat tanpa mengubah PKPU Nomor 19/2019," kata I Gusti Putu Artha, Selasa pagi.

"Tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur," imbuh dia.

I Gusti berpandangan, seharusnya KPU mengubah lebih dahulu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai konsekuensi perubahan UU akibat putusan MK, yaitu UU Pemilu pasal 231 ayat (4).

Sebab, Pasal 231 ayat (4) menyatakan keputusan lebih lanjut harus diatur oleh PKPU.

"Pasal 231 ayat 4 bunyinya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen adm pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU," ucap dia.

Menurut I Gusti, tidak tepat rasanya KPU hanya taat pada perintah perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputus MK melalui putusan nomor 90, namun pada saat yang sama mengabaikan Pasal 231 ayat 4 UU tersebut yang menyatakan perlu adanya PKPU.

Baca juga: Megawati Diminta Dihadirkan dalam Sidang MK, Hasto PDI-P: Sudah Diwakili Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud

Namun pada nyatanya, KPU hanya menerbitkan Keputusan KPU.

Selain melanggar Pasal 231 ayat 4 UU Pemilu, kata I Gusti, penerbitan Keputusan KPU Nomor 1378 juga melanggar peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan KPU Pasal 30 ayat (2).

Pasal itu menjelaskan bahwa dalam pengajuan rancangan keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap Peraturan KPU.


"Faktanya, materi Keputusan KPU 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kemudian konsideran menimbangnya di keputusan itu nyantel di Peraturan Nomor 19 padahal isinya berbeda," jelas I Gusti.

Di sisi lain, lanjut I Gusti, KPU telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan dan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran yang diterbitkan pada 27 Oktober.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com