Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Ungkit Pernyataan Yusril yang Sebut Putusan MK Cacat Hukum

Kompas.com - 02/04/2024, 10:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Lutfi Yazid saling sindir dengan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Momen ini terjadi ketika Lutfi mendapat kesempatan untuk bertanya kepada seorang ahli dengan menyinggung pernyataan Yusril soal Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media, dia mengatakan bahwa Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum," kata Lutfi, Selasa.

Lutfi lantas mengutip pernyataan Yusril yang sempat mengandaikan dirinya adalah Gibran Rakabuming Raka, maka dia tidak akan mencalonkan diri meski berhak untuk maju sesuai Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Baca juga: Saat Yusril Singgung PDI-P dan Balik Arah Politik Jokowi di Sidang Pilpres MK…

"Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'," kata Lutfi mengutip pernyataan Yusril.

Ketika giliran kubu Prabowo-Gibran bertanya ke ahli, Yusril pun sempat menyinggung pernyataan Lutfi yang menyindir dirinya.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengaku perlu mengklarifikasi pernyataan Lutfi karena menurutnya tidak logis.

"Saya ingin mengklarifikasi ucapan Saudara Lutfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan, 'andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis," ujar Yusril.

Baca juga: Puan Bukber di Rumah Rosan, Politikus PDI-P Sebut Bukan Sinyal Merapat ke Prabowo-Gibran

Menurut dia, pernyataan yang tepat adalah apabila dia adalah Gibran, maka dia akan melakukan sikap tertentu.

"Jadi yang saya ucapkan adalah, 'andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik'," kata Yusril.

Pakar hukum tata negara ini pun mengakui bahwa Putusan MK 90/2023 itu problematik. Tetapi, dia menilai putusan itu juga memberikan kepastian hukum.

"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung tapi kita harus mengambil sebuah keputusan," ujar Yusril.

Seperti diketahui, dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan itu memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo padahal baru berusia 36 tahun berbekal jabatan sebagai Wali Kota Solo yang dijabatnya belum genap tiga tahun saat itu.

Baca juga: Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com