Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Ganjar Sarankan Otto Hasibuan Minta Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang MK

Kompas.com - 31/03/2024, 15:01 WIB
Irfan Kamil,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyarankan tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menghadirkan Presiden RI Joko Widodo dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan tim hukum Ganjar, Maqdir Ismail menanggapi pernyataan tim hukum Prabowo Otto Hasibuan yang mewacanakan akan meminta MK menghadirkan Megawati Soekarnoputri di sidang sengketa Pilpres tersebut.

Menurut Maqdir Ismail, kehadiran Kepala Negara dalam sidang MK penting untuk menjelaskan adanya dugaan politisasi Bantuan Sosial (Bansos) oleh Pemerintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK

"Menurut hemat saya mesti rekan Otto Hasibuan meminta izin kepada majelis hakim agar menghadirkan Presiden Joko Widodo dan nanti nanti beliau diminta untuk menerangkan alasan beliau ikut cawe-cawe dalam pembagian Bansos," kata Maqdir Ismail kepda Kompas.com, Minggu (31/3/2024).

"Diminta pula alasan dari Presiden membagi-bagi bansos di depan istana dan di tempat-tempat tertentu," ucapnya lagi.

Maqdir pun menyinggung cawe-cawe Kepala Negara untuk Prabowo dalam masa kampanye Pilpres 2024. Misalnya, minum degan atau kelapa muda di Magelang.

Selain itu, Presiden juga dinilai menjelaskan alasan penyaluran cadangan pangan oleh Badan Pangan Nasional bukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Padahal, Kemensos merupakan lembaga yang mempunyai tugas pokok membagikan segala bentuk bantuan negara kepada masyarakat. Apalagi, selama ini Kemensos juga sudah mempunyai dokumentasi penerimaan dan sudah mencacat seluruh penerima bantuan tersebut.

"Menurut hemat yang paling tepat diminta dihadirkan oleh penasehat hukum dari Pak Prabowo dan Gibran adalah Presiden Joko Widodo," kata Maqdir.

"Sebab menurut hemat kami kekacauan dan pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilihan Presden seperti kami sampaikan dalam permohonan tidak terlepas dari keinginan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang kekuasaan melalui anaknya Gibran Rakabuming Raka," imbuhnya.

Maqdir menilai, tidak ada relevansi-nya jika Megawati Soekarnoputri dihadirkan di sidang MK.

Megawati Soekarnoputri tidak melakukan pelanggaran apapun dalam pilpres 2024. Hal ini dapat terlihat dari seluruh tindakan dan ucapan Megawati sebagai Ketua Umum Partai Politik selama proses Pilpres 2024 ini.

Baca juga: Jaksa KPK yang Dilaporkan Peras Saksi Rp 3 Miliar Dikembalikan Ke Kejaksaan Agung

"Tidak ada tindakan Ibu Megawati yang salah atau melanggar etika selama masa kampanye, tidak juga ada ucapan atau perbuatan dari Ibu Megawati sebagai Ketua Umum PDIP yang berlebihan atau melanggar kepatutan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kubu Prabowo-Gibran berencana meminta MK untuk menghadirkan sejumlah elite partai politik dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, salah satunya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Hal ini disampaikan Otto Hasibuan menjawab kubu Ganjar-Mahfud dan capres-cawapres pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meminta supaya MK menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo dalam sidang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com