Seharusnya, berita acara diterbitkan pada hari dan setelah selesai pendaftaran yaitu 25 Oktober.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 19 Saksi-Ahli di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Daftarnya
Ia menilai, penerbitan berita acara pada hari yang berbeda adalah pelanggaran pada keputusan KPU 1378 Bab 4 huruf D angka 2 yang berbunyi "dalam dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan pencalonan serta dokumen persyaratan bakal calon pasangan dinyatakan lengkap, KPU memberikan lampiran I tanda penerimaan kepada bakal pasangan calon".
Jika dokumen pendaftaran belum lengkap, bakal pasangan calon wajib melengkapi dan mendaftar kembali pada masa pendaftaran, yaitu tanggal 19-25 Oktober 2023.
"Ini bermakna apa? Apabila pendaftaran diberikan setelah habis masa pendaftaran dan ternyata salah satu dokumennya belum lengkap, maka hilanglah hak bakal paslon untuk bisa mendaftar kembali dan melengkapi pada tanggal 25 itu. Itu kunci dari persoalan masalah berkas tadi," sebutnya.
Sebagai informasi, Prabowo-Gibran merupakan salah satu pasangan calon yang berkontestasi pada Pilpres 2024.
Baca juga: Sidang MK, Ketua KPU Sebut Ahli Kubu Ganjar Pernah jadi Saksi Partai Nasdem
Keduanya bahkan meraih suara tertinggi berdasarkan penetapan KPU usai melakukan hasil hitung manual usai pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
Paslon nomor urut 2 ini dinyatakan meraih suara terbanyak dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.