Salin Artikel

Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Sebut Pendaftaran dan Verifikasi Prabowo-Gibran di KPU Salah Prosedur

Hal ini diungkapkan I Gusti Putu Artha sebagai ahli dari kubu pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Kesalahan prosedur itu terjadi lantaran KPU RI tidak mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 usai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan MK pada 16 Oktober 2023.

KPU hanya menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 usai MK memutus putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Setelah putusan MK Nomor 90 dibacakan pada 16 Oktober, pada 17 Oktober KPU menerbitkan keputusan KPU Nomor 1378 sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis yang untuk pada akhirnya, setelah verifikasi dilakukan menyatakan bahwa persyaratan bakal cawapres memenuhi syarat tanpa mengubah PKPU Nomor 19/2019," kata I Gusti Putu Artha, Selasa pagi.

"Tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur," imbuh dia.

I Gusti berpandangan, seharusnya KPU mengubah lebih dahulu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai konsekuensi perubahan UU akibat putusan MK, yaitu UU Pemilu pasal 231 ayat (4).

Sebab, Pasal 231 ayat (4) menyatakan keputusan lebih lanjut harus diatur oleh PKPU.

"Pasal 231 ayat 4 bunyinya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen adm pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU," ucap dia.

Menurut I Gusti, tidak tepat rasanya KPU hanya taat pada perintah perubahan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputus MK melalui putusan nomor 90, namun pada saat yang sama mengabaikan Pasal 231 ayat 4 UU tersebut yang menyatakan perlu adanya PKPU.

Namun pada nyatanya, KPU hanya menerbitkan Keputusan KPU.

Selain melanggar Pasal 231 ayat 4 UU Pemilu, kata I Gusti, penerbitan Keputusan KPU Nomor 1378 juga melanggar peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan KPU Pasal 30 ayat (2).

Pasal itu menjelaskan bahwa dalam pengajuan rancangan keputusan KPU biro penyusun melakukan penyelarasan terhadap Peraturan KPU.

Di sisi lain, lanjut I Gusti, KPU telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan dan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran yang diterbitkan pada 27 Oktober.

Seharusnya, berita acara diterbitkan pada hari dan setelah selesai pendaftaran yaitu 25 Oktober.

Ia menilai, penerbitan berita acara pada hari yang berbeda adalah pelanggaran pada keputusan KPU 1378 Bab 4 huruf D angka 2 yang berbunyi "dalam dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan pencalonan serta dokumen persyaratan bakal calon pasangan dinyatakan lengkap, KPU memberikan lampiran I tanda penerimaan kepada bakal pasangan calon".

Jika dokumen pendaftaran belum lengkap, bakal pasangan calon wajib melengkapi dan mendaftar kembali pada masa pendaftaran, yaitu tanggal 19-25 Oktober 2023.

"Ini bermakna apa? Apabila pendaftaran diberikan setelah habis masa pendaftaran dan ternyata salah satu dokumennya belum lengkap, maka hilanglah hak bakal paslon untuk bisa mendaftar kembali dan melengkapi pada tanggal 25 itu. Itu kunci dari persoalan masalah berkas tadi," sebutnya.

Sebagai informasi, Prabowo-Gibran merupakan salah satu pasangan calon yang berkontestasi pada Pilpres 2024.

Keduanya bahkan meraih suara tertinggi berdasarkan penetapan KPU usai melakukan hasil hitung manual usai pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Paslon nomor urut 2 ini dinyatakan meraih suara terbanyak dengan perolehan 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/02/10365791/sidang-sengketa-pilpres-ahli-sebut-pendaftaran-dan-verifikasi-prabowo-gibran

Terkini Lainnya

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke