JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menilai, tidak ada relevansinya jika Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dihadirkan dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail dalam menanggapi pernyataan anggota tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan yang meminta Megawati dihadirkan di ruang sidang.
"Menurut hemat saya, ketika rekan Otto Hasibuan meminta Ibu Megawati dihadirkan pasti tidak ada relevansinya," kata Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Minggu (31/3/2024).
Baca juga: Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK
Maqdir menilai, Megawati Soekarnoputri tidak melakukan pelanggaran apa pun dalam Pilpres 2024.
Hal ini dapat terlihat dari tindakan dan ucapan Megawati sebagai Ketua Umum Partai Politik selama proses Pilpres 2024 ini.
"Tidak ada tindakan Ibu Megawati yang salah atau melanggar etika selama masa kampanye, tidak juga ada ucapan atau perbuatan dari Ibu Megawati sebagai Ketua Umum PDI-P yang berlebihan atau melanggar kepatutan," ucap dia.
Maqdir pun menyarankan Otto Hasibuan untuk meminta Hakim Konsitutisi menghadirkan Presiden Joko Widodo di muka persidangan.
Menurut dia, Kepala Negara dapat memberikan keterangan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
"Menurut hemat saya mesti rekan Otto Hasibuan meminta izin kepada majelis hakim agar menghadirkan Presiden Joko Widodo dan nanti nanti Beliau diminta untuk menerangkan alasan beliau ikut cawe-cawe dalam pembagian bansos," kata Maqdir.
"Diminta pula alasan dari Presiden membagi-bagi bansos di depan Istana dan di tempat-tempat tertentu," ucap dia lagi.
Baca juga: 2 Ahli Kubu Anies Batal Beri Keterangan di MK, Disebut Khawatirkan Konsekuensi
Maqdir pun menyinggung cawe-cawe Kepala Negara untuk Prabowo dalam masa kampanye Pilpres 2024.
Misalnya, minum degan atau kelapa muda di Magelang bersama.
Selain itu, Presiden dinilai menjelaskan alasan penyaluran cadangan pangan oleh Badan Pangan Nasional bukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Padahal, Kemensos merupakan lembaga yang mempunyai tugas pokok membagikan segala bentuk bantuan negara kepada masyarakat.
Apalagi, selama ini, Kemensos juga sudah mempunyai dokumentasi penerimaan dan sudah mencacat seluruh penerima bantuan tersebut.