JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan akan mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik petinggi dalam kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) pada pertengahan Maret mendatang.
Adapun mereka adalah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) aktif Ahmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Karutan, dan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
Ketiganya merupakan bagian dari total 93 pegawai KPK yang terlibat dalam perkara pungutan liar di Rutan KPK.
Baca juga: 78 Pegawai KPK yang Lakukan Pungli di Rutan Berbaris Minta Maaf
“Jadwal sidang mungkin minggu kedua Maret 2024,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).
Meski demikian, Syamsuddin mengaku belum mengetahui siapa di antara ketiga orang itu yang akan disidangkan terlebih dahulu.
Ia hanya menyebut sidang akan dimulai sekitar tanggal 12 atau 13 Maret.
“Belum tahu siapa dulu. Ditunggu saja,” tuturnya.
Baca juga: DPRD DKI Siap Sanksi Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan KPK
Sebagaimana diketahui, sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas karena terlibat pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Mereka diduga uang dari para tahanan kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp 20 juta untuk menyelundupkan handphone, Rp 200 ribu untuk mengecas handphone, dan uang tutup mata bulanan mencapai Rp 5 juta.
Dalam putusan sidang etik itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka. Dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi moral karena pegawai KPK berstatus ASN.
Baca juga: Hengki Dalang Kasus Pungli di Rutan KPK Kini Bertugas di Sekretariat DPRD DKI
Dewas menyatakan tidak berwenang memutus perkara 12 orang lainnya karena tindakan mereka dilakukan sebelum lembaga itu dibentuk di KPK.
Saat ini, masih terdapat tiga pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik. Mereka merupakan atasan dari para pegawai yang menjabat sebagai Kepala Rutan, eks Pelaksana Tugas (plt) Karutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
Total terdapat 93 orang yang diseret dalam sidang etik di Dewas KPK.
Selain proses etik, KPK juga mengusut perkara ini dari sisi pelanggaran disiplin yang bisa berujung pemecatan dan pidana.
Baca juga: KPK Bentuk Tim Lintas Biro Tangani Kasus Pungli di Rutan
Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.